Hotel di Kendari Jadi Titik Transaksi, Mahasiswa Diduga Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap

KENDARI, rubriksatu.com – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terbongkar di Sulawesi Tenggara. Seorang mahasiswa asal Kabupaten Kolaka, berinisial IK (27), ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra saat diduga membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram di sebuah hotel di Kota Kendari.

Penangkapan ini membuka indikasi kuat bahwa Kota Kendari masih menjadi jalur strategis peredaran narkotika lintas daerah, bahkan diduga terhubung dengan jaringan dari wilayah Sumatera.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, setelah sebelumnya dibuntuti oleh tim opsnal.

Tersangka ditangkap saat keluar dari lobi hotel di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kecamatan Kambu. Aparat kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak manajemen hotel dan petugas keamanan.

“Tim langsung melakukan penindakan saat tersangka keluar dari lobi hotel. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak hotel,” ujar Amri dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Dari penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket sabu di dalam tas tersangka. IK mengaku barang tersebut diambil dari salah satu kamar hotel di lantai enam, mengindikasikan adanya titik distribusi yang telah disiapkan sebelumnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kendaraan yang digunakan tersangka. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 11 paket dengan berat bruto 1.026 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam, alat pengemasan, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IK diduga kuat hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh pihak lain melalui komunikasi telepon. Aparat menduga ia merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah yang beroperasi dari Sumatera.

Fakta ini menegaskan bahwa jaringan narkoba tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga mulai memanfaatkan daerah sebagai titik distribusi baru, dengan melibatkan kalangan muda, termasuk mahasiswa.

Polda Sultra saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar aktor utama di balik jaringan tersebut. Penangkapan ini diyakini baru bagian kecil dari rantai distribusi yang lebih besar.

Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), yang mengancam dengan hukuman berat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *