KOLAKA, rubriksatu.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Polres Kolaka menjadi sorotan. Pasalnya, sejak laporan resmi diajukan pada 20 April 2026, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum korban berinisial SA, Suhardi SP., SH., M.BA., mendatangi Mapolres Kolaka, Kamis (11/6/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan kliennya.
Suhardi menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut tercatat dengan Nomor: B/294/IV/SPKT. Namun, setelah lebih dari 50 hari sejak laporan diajukan, pihaknya menilai belum ada langkah penyelidikan yang berarti.
“Hingga hari ini sudah lebih dari 50 hari berlalu, namun belum ada tindakan penyelidikan yang signifikan. Pemanggilan saksi-saksi belum jelas, bahkan kami belum menerima informasi resmi mengenai siapa penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini,” ujar Suhardi.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur standar waktu penanganan perkara.
“Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, batas waktu penanganan perkara kategori mudah hingga sedang berkisar antara 30 sampai 60 hari. Karena itu kami menyayangkan lambatnya respons dari pihak penyidik,” tegasnya.
Kedatangan kuasa hukum korban diterima oleh Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Farel. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan komitmennya untuk segera memberikan SP2HP kepada pelapor.
“Kami akan meneruskan SP2HP pertama terkait penunjukan penyidik, kemudian SP2HP kedua mengenai permintaan keterangan terhadap saksi-saksi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pada Jumat, 12 Juni 2026, kami akan melaksanakan gelar perkara terhadap laporan SA. Dari hasil gelar perkara tersebut akan ditentukan perkembangan penanganannya dan kemungkinan peningkatan proses ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan SA terhadap seorang oknum karyawan BUMN berinisial NA yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Suhardi mengungkapkan, peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Korban disebut mengalami tekanan mental akibat merasa nama baik dan reputasinya tercoreng di lingkungan sosial.
“Klien kami mengalami trauma berat, merasa malu, bahkan beberapa kali meneteskan air mata saat menceritakan kembali kronologi kejadian kepada kami,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya memilih menempuh jalur hukum dan tidak membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami menegaskan tidak akan ada kata damai. Klien kami tetap pada pendiriannya untuk mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Suhardi.
Editor Redaksi






