Haji Kama Didesak Ditangkap, Dugaan Upeti Rp17,5 Juta/Hari Mencuat di Tambang Emas Ilegal Bombana

KENDARI, rubriksatu.com – Penyisiran dan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Lipan Buana Lima, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, menjadi perhatian publik.

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sultra agar tidak berhenti pada operasi penertiban, tetapi mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara baru-baru ini menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bombana di kawasan yang berada dalam area PT Sultra Industri Park (SIP).

Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Ya, betul. Kalau kita ada kegiatan kemarin, itu gabungan TNI-Polri dan Pemda Kabupaten Bombana,” ujar AKP Irfan.

Menurutnya, dalam operasi tersebut penyidik telah mengamankan sejumlah saksi serta barang bukti dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas ilegal.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan Haji Kamaruddin maupun kemungkinan penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan, AKP Irfan menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman. “Masih diperiksa. Masih diperiksa, ya, masih pendalaman,” katanya.

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sulawesi Tenggara, Ikram, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyisiran lokasi, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berperan dalam aktivitas PETI.

Dirinya mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk Haji Kamaruddin apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan.

“Polda Sultra harus bertindak tegas. Jangan hanya sebatas penyisiran, tetapi harus segera menangkap para pelaku, termasuk Haji Kamaruddin jika terbukti terlibat, serta semua pihak yang membantu aktivitas ilegal ini. Ini menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang tidak kecil,” ujar Ikram.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang terus berulang di Kabupaten Bombana.

Selain mendorong pengusutan terhadap pelaku PETI, AMAN Sultra juga meminta Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan adanya oknum anggota Polres Bombana yang disebut menerima aliran dana dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Ikram kembali mengungkap informasi yang sebelumnya pernah disampaikan pihaknya mengenai dugaan adanya setoran sebesar Rp350 ribu per unit mesin setiap hari.

Berdasarkan informasi yang diklaim diperoleh dari sumber di lapangan, terdapat sekitar 50 unit mesin yang masih beroperasi di sejumlah lokasi.

Apabila informasi tersebut benar, menurut perhitungan AMAN Sultra, nilai dugaan setoran itu dapat mencapai sekitar Rp17,5 juta per hari atau lebih dari Rp500 juta dalam sebulan.

Atas dasar itu, AMAN Sultra meminta Propam Polda Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Jika memang ada dugaan oknum yang menerima aliran dana dari aktivitas PETI, maka itu harus diusut secara transparan. Jangan sampai praktik pertambangan ilegal terus berlangsung karena adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu,” tegas Ikram.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Bombana, maupun pihak Haji Kamaruddin belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan AMAN Sultra. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *