KOLTIM, rubriksatu.com – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memaksa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengambil langkah tegas di sektor pendidikan.
Mulai 10 hingga 14 September 2026, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah untuk wilayah terdampak sementara ditiadakan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring.
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil evaluasi pemantauan kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kondisi di wilayah Kecamatan Lalolae, Mowewe dan Tinondo berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat dampak Karhutla.
Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut tidak bisa diabaikan karena menyangkut kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru serta tenaga kependidikan.
Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Dinas Kominfo Koltim, Sukrianto, membenarkan adanya surat edaran terkait pengalihan metode pembelajaran tersebut.
Kata dia, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 800.1.11/2606/DIKBUD/2026 tentang perubahan jam belajar mengajar akibat bencana Karhutla.
“Pengalihan pembelajaran bukan berarti peserta didik diliburkan. Tetap pembelajaran jarak jauh atau daring,” ungkapnya.
Selama periode tersebut, proses belajar tetap berjalan melalui sistem daring. Sekolah dan guru diberikan fleksibilitas dalam memilih media pembelajaran yang dapat diakses siswa dari rumah.
Sejumlah platform yang dapat digunakan antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS) maupun media pembelajaran interaktif lainnya.
Namun, dalam kondisi darurat kabut asap, pemerintah juga meminta sekolah tidak membebani siswa dengan target pembelajaran yang terlalu kaku.
Beban belajar akan disederhanakan dengan memprioritaskan materi esensial, seperti literasi, numerasi dan penguatan karakter.
Langkah tersebut diambil agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kondisi kesehatan peserta didik. Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di satuan pendidikan.
Pengaturan jam kerja maupun sistem piket dapat dilakukan secara bergantian sesuai kebijakan kepala sekolah dengan tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan kesehatan lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga diminta tetap menyiagakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta menyediakan kebutuhan dasar untuk kondisi darurat di lingkungan sekolah.
Pemkab Koltim juga meminta orang tua dan wali murid meningkatkan pengawasan terhadap anak selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Anak-anak diimbau tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak diperlukan.
Jika harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker diwajibkan sebagai salah satu langkah perlindungan dari paparan kabut asap. Penerapan PJJ daring tersebut tidak bersifat permanen.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan lanjutan terkait kondisi Karhutla.
Editor Redaksi






