Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Larangan Bakar Lahan dan hutan, Pelanggar Terancam 15 Tahun Penjara, terbitkan maklumat, maklumat, kebakaran hutan dan lahan, karhutla,
KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. mengeluarkan maklumat tegas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman Karhutla sekaligus untuk melindungi lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dikeluarkan pada Senin, 7 September 2026.
Melalui maklumat itu, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Larangan tersebut juga berlaku terhadap praktik membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kapolda Sultra secara khusus turut menyoroti tanggung jawab korporasi dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra, termasuk perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” tegas Irjen Himawan dalam maklumat tersebut.
Kapolda juga mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penonton ketika menemukan indikasi kebakaran.
Masyarakat diminta aktif melakukan pencegahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau fire spot di wilayah Sulawesi Tenggara.
Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.
Langkah cepat tersebut dinilai penting agar titik api dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Maklumat Kapolda Sultra juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah regulasi yang dicantumkan dalam maklumat antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman disesuaikan dengan jenis perbuatan dan ketentuan hukum yang dilanggar.
Dalam ketentuan kehutanan yang dicantumkan dalam maklumat, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara dalam ketentuan Undang-Undang Perkebunan yang disebutkan, pelanggaran tertentu dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penerbitan maklumat ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Kapolda Sultra mengharapkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, hingga dunia usaha memperkuat kepedulian dan mengambil langkah nyata dalam mencegah Karhutla.
Sebab, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kesehatan, keselamatan, aktivitas ekonomi, serta kualitas hidup masyarakat.
Editor Redaksi






