KONAWE, rubriksatu.com – Polres Konawe memperketat penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebanyak 91 unit kendaraan diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Konawe.
Penertiban tersebut dipastikan tidak berhenti pada satu kegiatan. Polres Konawe menyatakan operasi serupa akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam akhir pekan ketika aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kerap dikeluhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Konawe, AKP Kadek Sujayana, SH, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Konawe, Senin (7/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Lantas IPTU Enos Kadang, SH, MH, Kasat Intel IPTU Hamsar, SH, serta Kasi Humas IPTU Rahman, SH, MM.
AKP Kadek mengatakan, dari 91 kendaraan yang diamankan, mayoritas menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Menurutnya, penindakan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan, terutama pada malam hari.
“Memang masyarakat Konawe sangat-sangat terganggu dengan adanya aktivitas masyarakat yang menggunakan kendaraan, antara lain balapan liar dengan menggunakan knalpot brong. Ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat pada malam hari karena masyarakat ingin beristirahat dengan nyenyak,” ujar AKP Kadek.
Kendaraan yang terjaring akan diproses sesuai ketentuan lalu lintas. Pemilik tidak bisa langsung mengambil kendaraannya sebelum menyelesaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
AKP Kadek menjelaskan, pemilik kendaraan harus mengikuti proses persidangan dan membayar denda tilang. Setelah itu, kendaraan baru dapat diambil dengan syarat telah dikembalikan ke kondisi sesuai standar pabrik.
“Setelah sidang, mereka datang ke sini membuktikan bahwa sudah melaksanakan kewajibannya membayar denda tilang dan melengkapi kendaraannya. Jadi, kendaraan harus dikembalikan sesuai standar,” jelasnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang tidak dilengkapi spion maupun menggunakan komponen yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain penindakan, para pengendara yang terjaring juga akan mendapatkan pembinaan dari Sat Binmas Polres Konawe.
Polres Konawe juga memastikan knalpot brong yang disita tidak akan dikembalikan kepada pemilik.
Setelah seluruh rangkaian proses penindakan selesai, barang tersebut akan dijadwalkan untuk dimusnahkan.
“Nanti kalau sudah selesai semua, kami sita dan akan dijadwalkan untuk kegiatan pemusnahan,” kata AKP Kadek.
Polres Konawe sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya balap liar serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar.
Sosialisasi dilakukan melalui Sat Lantas, Sat Binmas hingga jajaran Bhabinkamtibmas.
Kapolres Konawe bahkan menyampaikan langsung imbauan tersebut kepada para pelajar melalui program Police Go To School.
“Pak Kapolres juga go to school dan menyampaikan kepada anak-anak sekolah bahwa dilarang menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar,” ungkapnya.
Kabag Ops menyebut, sebagian besar pengendara yang terjaring dalam KRYD merupakan kalangan remaja, termasuk pelajar SMP dan SMA.
Polres Konawe meminta orang tua dan guru turut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anak.
Orang tua diminta memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan tidak dimodifikasi secara berlebihan hingga berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, orang tua, dan guru-guru di sekolah, untuk menyampaikan kepada anak-anaknya agar tidak dibiarkan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar,” katanya.
AKP Kadek menegaskan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Untuk menjamin keselamatan, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tentu dapat menjadi salah satu penyebab awal terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Polres Konawe memastikan penertiban knalpot brong dan balap liar akan terus dilakukan secara berkala.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas kendaraan maupun balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
“Rutin kita laksanakan. Begitu ada laporan masyarakat, kita akan turun. Utamanya setiap malam Minggu pasti kita akan laksanakan,” pungkas AKP Kadek.
Laporan Asman






