KONUT, rubriksatu.com — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, belum juga menemukan titik terang.
Setelah perundingan bipartit disebut mengalami kebuntuan, persoalan tersebut kini kembali masuk ke meja mediasi. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara menjadwalkan mediasi ketiga pada Rabu, 9 September 2026.
Kedua pihak dipanggil untuk kembali duduk bersama membahas sengketa yang telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara tertanggal 2 September 2026 Nomor 500.15.15.2/224.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Dinas oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Setiono Budi Sopiy, S.Kom.
Pihak yang dipanggil terdiri dari pimpinan PT NPM serta pekerja atau perwakilan pekerja yang disebut dalam surat, yakni Supriadi, Juniansyah, Dimas dan Febriansyah.
Mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Kompleks Perkantoran Pemda Konawe Utara, Wanggudu.
Proses tersebut akan dipimpin Astrid Ayu Sintami Azies, S.Si., M.A.P., selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.
Yang membuat persoalan ini kembali menjadi sorotan adalah proses mediasi sebelumnya disebut belum berjalan maksimal karena salah satu pihak tidak hadir.
Kondisi tersebut membuat Disnakertrans Konut kembali memanggil kedua pihak agar proses penyelesaian perselisihan tidak berhenti di tengah jalan.
Masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu sekaligus membawa data dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses penyelesaian sengketa.
Di titik ini, kehadiran kedua belah pihak menjadi penting. Sebab, tanpa keterlibatan langsung kedua pihak, mediator akan kesulitan mendapatkan gambaran persoalan secara utuh dan berimbang.
Terlebih, perselisihan ini bukan lagi sekadar perbedaan pendapat biasa. Persoalan telah melewati sejumlah tahapan perundingan dan disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Sebelum masuk ke proses mediasi, penyelesaian sengketa telah ditempuh melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Namun, berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, perundingan tersebut disebut mengalami kebuntuan.
Bahkan, terdapat surat penolakan perundingan dari PT NPM dengan Nomor 007/HRD/NPM-BSP/VII/2026, tertanggal 19 Juli 2026.
Persoalan kemudian berlanjut ke mekanisme penyelesaian melalui Disnakertrans Konawe Utara.
Sengketa ini mencuat setelah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) melalui PUK KSPN PT NPM mempersoalkan sejumlah hak pekerja.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertrans Konut pada 20 Juli 2026, serikat pekerja menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Di antaranya menyangkut pembayaran lembur pada hari ketujuh, perhitungan upah lembur pekerja non-skill, transparansi perhitungan lembur hingga dugaan pengurangan jam lembur secara sepihak.
Secara keseluruhan, serikat pekerja menyebut terdapat sekitar 12 poin persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan hak pekerja.
Namun demikian, seluruh poin tersebut masih merupakan klaim atau laporan dari pihak pekerja/serikat pekerja dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses mediasi maupun pemeriksaan pihak berwenang.
Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Disnaker Kabupaten Konawe Utara pada 20 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam tanda terima Nomor 800/108/VII/2026.
Persoalan yang dibawa ke meja penyelesaian juga tidak berhenti pada perhitungan lembur.
Serikat pekerja sebelumnya turut mempersoalkan status sejumlah pengurus serikat yang disebut mengalami pemutusan hubungan kerja.
Mereka juga meminta agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
Rangkaian persoalan tersebut membuat sengketa PT NPM menjadi semakin panjang.
Dokumen kronologi yang dihimpun mencatat perundingan bipartit keempat mengalami deadlock pada 6 Juni 2026. Setelah itu, permohonan penyelesaian melalui mekanisme tripartit diajukan pada Juni, disusul agenda klarifikasi serta permohonan mediasi kepada Disnakertrans Konut.
Kini, mediasi ketiga dijadwalkan berlangsung pada 9 September.
Momentum tersebut menjadi penting untuk menguji apakah perselisihan antara pekerja dan perusahaan benar-benar dapat diarahkan menuju penyelesaian atau kembali berakhir dengan kebuntuan.
Mediasi jangan sampai sekadar menjadi agenda administratif yang berulang tanpa menghasilkan penyelesaian konkret.
Di satu sisi, perusahaan memiliki kepentingan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha. Namun di sisi lain, pekerja memiliki hak yang wajib dihormati sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Karena itu, seluruh klaim harus diuji berdasarkan dokumen, data, serta ketentuan hukum yang berlaku—bukan sekadar saling klaim.
Kehadiran perusahaan dan pekerja dalam mediasi juga menjadi krusial agar mediator dapat menggali persoalan secara langsung, memeriksa dokumen pendukung dan mencari titik temu yang dapat diterima kedua pihak.
Editor Redaksi






