Oknum Aipda Polres Konut Diduga “Backup” Penggelapan Feronikel, Polda Sultra Diminta Tegas

KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan praktik ilegal dalam distribusi hasil tambang kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Kali ini, skandal penggelapan lempengan feronikel milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) justru menyeret nama oknum anggota kepolisian dari Polres Konawe Utara (Konut).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Paminal Polda Sultra pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Simbo, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan praktik ilegal, justru ditemukan dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Oknum polisi berinisial AIPDA S diduga tidak hanya mengetahui aktivitas ilegal tersebut, tetapi juga berperan dalam memberikan “backup” terhadap proses bongkar muat feronikel yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Paminal Polda Sultra melakukan pengintaian dan mendapati satu unit kontainer serta dump truck kuning DT 8089 DA yang tengah memuat lempengan feronikel.

Di lokasi, petugas menemukan delapan orang yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat, termasuk AIPDA S yang diduga terlibat langsung.

Sejumlah pihak kemudian diamankan, di antaranya sopir truk Aldi (24), warga Kapoiala Baru, serta pembeli feronikel Dedi Sistiangga (34), warga Pomalaa, bersama lima buruh lainnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan praktik terorganisir. Dedi disebut memperoleh tawaran pembelian feronikel sebanyak 25 ton dari Danru Security PT OSS bernama Alimin dengan nilai transaksi mencapai Rp87,5 juta.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, Dedi kemudian menghubungi AIPDA S untuk membahas transaksi sekaligus meminta dukungan atau perlindungan dalam proses distribusi.

Pertemuan lanjutan bahkan dilakukan pada 22 April 2026 di salah satu kafe di Kendari, yang turut dihadiri Alimin serta seorang oknum anggota TNI berinisial A yang bertugas di pengamanan PT VDNIP.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati skema transaksi, lokasi bongkar muat, hingga pembayaran uang muka sebesar Rp60 juta yang ditransfer kepada oknum TNI tersebut.

Fakta ini memperlihatkan adanya dugaan kolaborasi lintas oknum yang mengarah pada praktik mafia tambang yang terstruktur—sebuah persoalan serius yang selama ini kerap menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara.

Aksi tersebut akhirnya digagalkan saat proses bongkar muat berlangsung di Abeli Dalam. Akibat kejadian ini, PT OSS diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp455 juta.

Meski demikian, publik kini menyoroti sejauh mana komitmen institusi kepolisian dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat. AIPDA S diketahui tengah menjalani pemeriksaan internal di Polda Sultra.

Kanit Reskrim Polsek Baruga, IPDA Ivo, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Polda Sultra.

“Penanganannya di Polda Sultra,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri di daerah. Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum berpotensi semakin tergerus.

Di tengah maraknya praktik ilegal di sektor pertambangan, keterlibatan oknum aparat justru memperkuat dugaan adanya jaringan yang selama ini bermain di balik lemahnya pengawasan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *