Polda Sultra Sita 8.000 Liter BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

MUBAR, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran yang terdiri dari solar dan minyak tanah. Selain itu, tiga orang berinisial AB, LA, dan TK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari temuan personel Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM di pesisir Pantai Desa Pajala pada Sabtu (6/6/2026) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB diduga berperan sebagai pengumpul BBM subsidi dari sejumlah sumber. Ia disebut membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari tersangka LA, serta memperoleh sekitar 1.000 liter minyak tanah dari tersangka TK.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya tambahan pasokan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari seorang berinisial MU yang saat ini masih dalam proses pendalaman.

Dari berbagai sumber tersebut, tersangka AB diduga mengumpulkan sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah di kediamannya sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

“Hasil penelusuran, seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkap Dodi.

Penyidik mengungkapkan, BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu yang berada di pesisir Pantai Desa Pajala.

Sebelum dimuat ke kapal, solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter. Campuran tersebut selanjutnya dipompa ke dalam drum plastik menggunakan mesin alkon.

Proses itu dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik.

Saat penggerebekan dilakukan, seluruh drum berisi BBM campuran ditemukan berada di atas kapal kayu yang tengah bersandar di pesisir Pantai Desa Pajala.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi dan perdagangan BBM subsidi ilegal.

Selain itu, polisi juga mendalami tujuan pengiriman serta jalur distribusi BBM yang diduga akan dipasarkan secara ilegal ke wilayah tertentu.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *