KONAWE, rubriksatu.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah melanjutkan penyidikan jilid III guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sugeng mengungkapkan, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp233 miliar, baru sekitar Rp58 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana yang telah diproses hukum.
“Artinya masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan,” kata Sugeng Riyanta saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya telah memberikan persetujuan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
“Sekarang masih berproses. Untuk itu saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini,” tegasnya.
Sugeng menjelaskan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengembangkan perkara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas pihak yang saat ini masuk dalam radar penyidikan karena proses hukum masih berlangsung.
“Kami belum bisa umumkan karena masih dalam proses. Targetnya ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kajati Sultra juga membenarkan bahwa pada Mei 2026 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sultra melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti,” ungkapnya.
Kejati Sultra menegaskan akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang belum berhasil dikembalikan.
Editor Redaksi






