KENDARI, rubriksatu.com – Praktik industri yang diduga mengabaikan hak hidup warga akhirnya memicu tindakan tegas dari otoritas pusat.
Direktur dari Kendariku.id, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, secara resmi menyegel seluruh aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5/2026).
Langkah drastis ini diambil setelah Bareskrim meninjau langsung “kubangan raksasa” yang viral dan merusak ekosistem serta permukiman warga setempat.
Dikutip dari Brigjen Pol Mohamad Irhamni menegaskan bahwa izin operasional perusahaan tidak menjadi tameng bagi PT WIN untuk mengabaikan keselamatan warga. Ia dengan tegas membekukan seluruh izin perusahaan yang bersinggungan dengan area tempat tinggal warga.
“Kami bekukan izin perusahaan yang melalui wilayah permukiman warga. Keselamatan warga adalah prioritas mutlak di atas segalanya,” tegas Irhamni saat meninjau lokasi yang kini porak-poranda oleh aktivitas pengerukan.
Irhamni memberikan ultimatum keras: PT WIN wajib melakukan relokasi warga dengan skema yang adil jika ingin beroperasi kembali. Jika tidak, maka status quo akan diberlakukan secara permanen, menutup ruang bagi perusahaan untuk terus mengeksploitasi lahan tersebut.
Ayunia, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas klaim perusahaan tersebut. “Mulai dari sumber air yang tercemar hingga lumpuhnya mata pencaharian nelayan di sekitar perairan, itu semua dampak nyata aktivitas mereka. Jangan bungkus kerusakan lingkungan dengan narasi bantuan sosial,” ujar Ayunia.
Di tengah desakan bukti kerusakan lingkungan, General Manager PT WIN, Nuriman, melontarkan pembelaan yang justru menuai kecurigaan. Ia menampik tudingan adanya penambangan nikel dan berkilah bahwa kubangan raksasa tersebut hanyalah proyek “bantuan” untuk penyediaan air bersih dan penataan lahan warga.
Nuriman bahkan dengan berani mengklaim bahwa material di lubang tersebut bukanlah nikel, melainkan hanya lempung dan pasir batu. Dalih ini kontras dengan kenyataan di lapangan yang dirasakan oleh warga.
Meski perusahaan mengklaim “pasrah” dan menghormati keputusan penegak hukum, penyegelan ini menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi tinggal diam menghadapi arogansi korporasi. Publik kini menanti apakah PT WIN benar-benar akan tunduk pada hukum, atau apakah drama “bantuan warga” ini akan kembali terulang dengan kedok yang berbeda.
Langkah Bareskrim Polri ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi investigasi lebih dalam terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN.
Warga Torobulu kini menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar janji relokasi atau klaim proyek sosial yang berujung pada kehancuran alam tempat mereka bernaung.
Editor Redaksi












