KENDARI, rubriksatu.com — Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Polda Sultra.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office, Selasa (17/3/2026).
Fatahillah menjelaskan, laporan berkaitan dengan dugaan penyebaran berita tidak benar melalui sejumlah akun media sosial yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa akun yang kami laporkan di antaranya akun Instagram sultrahits, beberapa akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS,” ujarnya usai melapor di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Informasi yang beredar disebut berkaitan dengan dugaan kasus penambangan ilegal yang dikaitkan dengan kliennya.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai telah menyesatkan publik.
“Yang disebarkan adalah informasi bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu tidak benar dan sangat merugikan,” tegas Fatahillah.
Ia menambahkan, akibat penyebaran informasi tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar, serta kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi.
Dalam laporan tersebut, pihaknya mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan, dan pasal pencemaran nama baik.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Fatahillah juga menekankan bahwa laporan ini diajukan karena pemberitaan atau konten yang beredar dinilai tidak melalui proses klarifikasi yang berimbang.
“Kami sudah resmi melaporkan hari ini terhadap beberapa akun media sosial. Informasi yang disebarkan sebelumnya tidak memberikan ruang klarifikasi,” pungkasnya.
Editor Redaksi








