Bawaslu Konawe Temukan ASN dan Kades di DCS

KONAWE, RUBRIKSATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah mengidentifikasi bahwa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terdapat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe belum lama ini.

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara, mengungkapkan hasil pemantauan Bawaslu terhadap DCS yang dirilis oleh KPU, menemukan beberapa calon legislatif (Caleg) yang memiliki status ganda sebagai Kepala Desa dan ASN, seperti dua Kepala Desa dan seorang ASN yang menjabat sebagai lurah.

“Dari hasil pemantauan kami, beberapa Caleg ini tidak memenuhi syarat yang dikecualikan oleh PKPU maupun Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN,” ungkap Restu di Ruang Kerjanya pada Jumat, 1 September 2023.

Restu menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh Bawaslu adalah mengirimkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap para Bacaleg yang terlibat.

“Kami telah mengirim surat kepada KPU untuk klarifikasi,” kata Restu, yang sebelumnya adalah Komisioner Panwascam Puriala.

Dalam hal ini, Restu menegaskan bahwa ketiga Caleg tersebut diharapkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai Kepala Desa dan ASN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Pasal 10 Pasal 11 dan Pasal 12 terkait persyaratan.

“Bawaslu telah menemukan adanya pelanggaran netralitas oleh ketiga Bacaleg ini,” kata Restu.

Restu menyatakan bahwa untuk lebih mengkaji masalah ini, Undang-undang Nomor 7 Pasal 280 dan 283 menegaskan bahwa Kepala Desa, ASN, atau pejabat negara lainnya dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, yang dalam hal ini adalah partai politik.

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang diberikan kepada dua Kepala Desa dan satu lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya dengan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, telah memberikan dokumen kelengkapan Administrasi pencalegannya ke partai politik, yang dianggap sebagai tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” terang Restu.

Restu menambahkan bahwa saat ini Bawaslu tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut.

“Kami saat ini sedang melakukan investigasi lapangan untuk tindak lanjut selanjutnya, setelah itu akan melakukan kajian hukumnya, dan kemudian akan kami sampaikan dalam rapat pleno,” tutup Restu. Cr2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *