Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, mengungkapkan, perekrutan PKD ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023. Pendaftaran PKD akan dibuka mulai 18 hingga 21 Mei 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.

“Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkap Abuldan.

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN jika terpilih.

11. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.

13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan bukti surat pernyataan.

14. Bersedia tidak memangku jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN selama masa keanggotaan.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi ASN saat mendaftar dan melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara.

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran:

Surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa;

1. Fotokopi KTP.

2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli;

4. Daftar riwayat hidup.

5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang sebelum pelantikan.

6. Izin tertulis dari PPK atau Pejabat yang Berwenang bagi ASN.

7. Pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

8. Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

9. Pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

10. Pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu.

11. Pernyataan tidak memangku jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN selama masa keanggotaan.

12. Pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

13. Pernyataan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

14. Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu.

Formulir dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Bawaslu Kabupaten Konawe.

Dokumen persyaratan dibuat dalam 3 rangkap (1 asli, 2 fotokopi) menggunakan map snailhetter warna merah dan amplop besar warna coklat. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *