JAKARTA, rubriksatu.com – Kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak serius.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan perkara tersebut.
Nilai tersebut sama dengan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp401.653.737.469,69.
PT CNI diketahui merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Sultra yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel sepanjang periode 2017 hingga 2020.
Penyidik Kejagung menduga terdapat rekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel dalam proses ekspor. Dugaan rekayasa tersebut disebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan ekspor nikel.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh BPK.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Saiful menjelaskan, pada periode 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejagung mendalami dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.
Penyidik kemudian menemukan dugaan adanya manipulasi terhadap dokumen hasil pengujian kadar nikel yang digunakan dalam kegiatan ekspor.
Menurut Saiful, dugaan rekayasa tersebut berkaitan dengan pencantuman kadar nikel agar memenuhi ketentuan ekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujar Saiful.
Selain dugaan rekayasa hasil pengujian, penyidik juga mendalami penggunaan dokumen yang diduga tidak sah dalam proses ekspor nikel.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan dan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Kejagung masih terus mendalami rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan serta mekanisme kegiatan ekspor nikel yang menjadi objek penyidikan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola komoditas nikel sekaligus dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp401 miliar.
Editor Redaksi






