KENDARI, rubriksatu.com – Krisis lingkungan di Sulawesi Tenggara semakin mengkhawatirkan. Di tengah laju kehilangan hutan yang terus meningkat dan rentetan bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, puluhan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tercatat belum menuntaskan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha menunjukkan lebih dari 110 perusahaan di Sulawesi Tenggara masih memiliki kewajiban rehabilitasi DAS yang belum diselesaikan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 perusahaan pemegang IPPKH masuk dalam daftar pemantauan khusus dengan total luasan area rehabilitasi mencapai 21.990,143 hektare.
Kondisi tersebut menjadi ironi di tengah terus menyusutnya tutupan hutan di Bumi Anoa. Sepanjang periode 2017 hingga 2023, Sulawesi Tenggara kehilangan sekitar 233 ribu hektare tutupan hutan atau setara 10,81 persen dari total luas kawasan hutan. Sebagian besar kehilangan itu terjadi di wilayah yang mengalami ekspansi pertambangan aktif.
Data Global Forest Watch mencatat, sejak 2002 hingga 2025 Sulawesi Tenggara telah kehilangan 230 ribu hektare hutan primer basah atau sekitar 40 persen dari total kehilangan tutupan pohon selama periode tersebut. Luas hutan primer basah di daerah ini menyusut hingga 11 persen.
Bahkan dalam rentang 2021 hingga 2025, sekitar 96 persen kehilangan tutupan pohon terjadi di kawasan hutan alam. Total kehilangan di area tersebut mencapai 45 ribu hektare yang setara dengan pelepasan emisi karbon sebesar 35 juta ton CO2 ekuivalen.
Wilayah yang mengalami kehilangan tutupan pohon terbesar berada di Kabupaten Kolaka dengan luas mencapai 130 ribu hektare. Disusul Konawe Selatan 93 ribu hektare, Muna 70 ribu hektare, Konawe 67 ribu hektare, dan Konawe Utara 60 ribu hektare.
Analisis berbasis DAS menunjukkan pembukaan lahan tambang telah memicu peningkatan lahan kritis akibat berkurangnya daya serap tanah serta meningkatnya limpasan air permukaan. Dampaknya, ancaman banjir dan longsor di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara semakin tinggi.
Kajian lingkungan juga menemukan sekitar 69 ribu hektare wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada pada zona rawan bencana. Sementara sekitar 94 ribu hektare IUP lainnya berada di kawasan permukiman dan lahan pertanian.
Di tengah kondisi tersebut, capaian rehabilitasi DAS dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. BPDAS Konaweha mengakui masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.
Koordinator terkait rehabilitasi DAS BPDAS Konaweha, Martin Gerungan, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan pemegang IPPKH. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan di Jakarta.
“Pengawasan terhadap progres rehabilitasi DAS perusahaan pemegang IPPKH juga dipantau oleh Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta sejumlah instansi terkait termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Martin, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, perusahaan dapat melaksanakan rehabilitasi DAS secara mandiri maupun melalui pihak ketiga. BPDAS juga membuka ruang pendampingan teknis bagi perusahaan yang belum memahami mekanisme pelaksanaan rehabilitasi.
Namun hingga kini, BPDAS Konaweha belum dapat menjelaskan secara rinci tingkat keberhasilan pemulihan DAS yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Belum adanya indikator capaian yang terukur membuat efektivitas rehabilitasi DAS sulit dievaluasi secara menyeluruh.
Padahal sejak 2020 hingga 2026, puluhan bencana alam tercatat terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara, baik di kawasan daratan maupun kepulauan. Sebagian di antaranya berada dalam bentang DAS yang beririsan dengan kawasan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Data yang dihimpun menunjukkan dari 68 perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban rehabilitasi DAS, sejumlah perusahaan bahkan telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sedikitnya lima perusahaan telah masuk kategori Teguran Ketiga yang berpotensi berujung pada pencabutan izin IPPKH.
Sejumlah perusahaan tercatat memiliki tanggung jawab rehabilitasi dalam skala besar. Di antaranya terdapat perusahaan dengan kewajiban rehabilitasi lebih dari 1.000 hektare, namun hingga kini belum merealisasikan kegiatan penanaman di lapangan karena berbagai alasan, mulai dari belum adanya dokumen teknis, proses relokasi lokasi tanam, hingga status IPPKH yang tidak aktif.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan kewajiban rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Di satu sisi, kerusakan hutan terus berlangsung dan risiko bencana meningkat.
Di sisi lain, ribuan hektare kawasan yang seharusnya dipulihkan masih menunggu realisasi tanggung jawab dari para pemegang izin yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan usaha.
Data yang berhasil dihimpun mrol.co.id, ada sekitar 68 perusahaan di Sulawesi Tenggara yang belum menuntaskan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Dari jumlah sebanyak ini, tercatat total luas DAS yang harus direhabilitasi 68 perusahaan berdasarkan luas mereka IPPKH yakni, 21.990, 143 hektare yang berhasil dirangkum media ini diantaranya:
1.PT D*** G**** memiliki kewajiban rehabilitasi DAS dengan luas SK penetapan sebesar 137,00 hektar. Lokasi penanaman perusahaan ini direncanakan berada di kawasan Hutan Lindung (HL) KPH Gularaya, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Hingga saat ini, status progresnya tercatat belum mengusulkan apa pun.
2.PT K***** E*** **L** tercatat belum mengusulkan progres penanaman dengan luasan lahan PPKH sebesar 10,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan ini belum memiliki SK Penetapan Rehabilitasi DAS. Selain itu, status IPPKH milik perusahaan teridentifikasi tidak aktif dan telah mendapatkan surat peringatan kedua.
3.PT K***** *M** *Ut** merupakan perusahaan yang memiliki lahan PPKH sebesar 220,56 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Sama seperti beberapa perusahaan sebelumnya, status pemenuhan kewajibannya masih berada pada tahap belum mengusulkan rencana penanaman dan belum memiliki SK Penetapan Rehabilitasi DAS.
4. PT P**** “**** ***** memiliki wilayah operasional lahan PPKH seluas 20,22 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Progres pemenuhan kewajiban rehabilitasi DAS untuk perusahaan ini juga dilaporkan belum berjalan karena belum mengusulkan dokumen yang diperlukan serta belum memiliki SK Penetapan.
5. PT ***** “***** memiliki kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 230,96 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Progres penanaman dari perusahaan ini dilaporkan belum berjalan, dan pihak perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis I.
6. PT ***** **** memiliki kewajiban luasan lahan PPKH sebesar 122,88 hektar di Kabupaten Konawe Selatan. Hingga saat data ini diturunkan, status operasional penanaman rehabilitasi DAS masih dalam kondisi belum melaksanakan penanaman sama sekali.
7. PT **** ****** ***** tercatat memegang kewajiban rehabilitasi DAS seluas 500,00 hektar di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Lokasi yang direncanakan untuk penanaman berada di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Tanjung Peropa. Saat ini, perusahaan dilaporkan belum melakukan penanaman lantaran masih menunggu persetujuan dokumen RKAB.
8. PT ****** ***** memiliki tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS yang sangat luas, yaitu 1.085,00 hektar. Lokasi penanamannya direncanakan berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Progresnya saat ini masih belum melakukan penanaman dan telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis I.
9. PT **** ****** ***** **** memiliki tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS seluas 492,00 hektar. Area tersebut terletak di kawasan Hutan Lindung wilayah kerja KPH Unit III Lakompa, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton. Sejauh ini belum ada progres fisik penanaman yang dilakukan setelah penyusunan RKP.
10. PT ***** **** **** memiliki kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 236,00 hektar di wilayah KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Perusahaan ini dikategorikan belum melakukan penanaman karena belum mengunggah dokumen RKP serta laporan pada aplikasi Sicerdas.
11. PT ***** ******* ***** emiliki kewajiban lahan rehabilitasi DAS seluas 283,00 hektar. Area penanaman awalnya berada di kawasan HL KPH Unit XX Laiwoi Tengah, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, sebelum akhirnya diusulkan untuk direlokasi ke KPH Laiwoi Utara. Saat ini, perusahaan masih belum melakukan penanaman karena masih dalam proses pengusulan perubahan lokasi.
12. PT ******* Tbk memegang kewajiban areal rehabilitasi DAS seluas 1,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Gularaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Perusahaan ini masih dalam status belum melakukan penanaman dan baru berada pada tahap persiapan serta belum mengunggah dokumen SK maupun RKP ke sistem.
13. PT ******* Konawe Utara (Tahap 1) dibebani tanggung jawab rehabilitasi DAS seluas 1.200,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Lokasi penanaman berada di kawasan HL dan HPT KPH Patampanua Utara, Kabupaten Kolaka Utara. Statusnya saat ini masih belum menanam, meskipun telah menyusun Rancangan Teknis Kegiatan Penanaman.
14. PT K******* ******* tercatat memegang kewajiban lahan rehabilitasi DAS seluas 1.150,00 hektar. Lokasi penanamannya diproyeksikan berada di kawasan HPT wilayah kerja UPTD KPH Unit XIX Laiwoi Utara, Kabupaten Konawe Utara. Saat ini perusahaan dinilai belum menanam dan masih mengurus Rancangan Teknis Kegiatan Penanaman.
15. PT P******* ******** **** dibebani kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 106,00 hektar di kawasan HL Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Kegiatan penanaman belum berjalan dan perusahaan dilaporkan telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga.
16. PT P***** **** ***** memiliki tanggung jawab penanaman seluas 120,00 hektar di kawasan KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan dimasukkan dalam daftar belum menanam karena belum mengirimkan informasi progres serta belum mengunggah dokumen RKP maupun SK Rehabilitasi DAS.
17. PT R**** **** ***** tercatat memegang tanggung jawab area penanaman seluas 165,00 hektar. Lokasi penanaman ditetapkan di kawasan HP wilayah kerja KPH Laiwoi Tenggara, Kabupaten Konawe. Statusnya saat ini masih belum menanam dan baru memasuki proses pembibitan serta persiapan lapangan.
18. PT Ri*** **** ******* dibebani tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 342,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Progresnya masih nihil atau belum menanam, serta belum mengunggah dokumen wajib ke aplikasi Sicerdas.
19. PT Sul**** C***** ******** memegang tanggung jawab area penanaman rehabilitasi DAS seluas 800,00 hektar di wilayah KPH Gularaya, Kabupaten Konawe. Hingga kini, perusahaan dilaporkan belum melakukan penanaman fisik ataupun mengunggah dokumen administrasi ke aplikasi Sicerdas.
20. PT T**** ***** ***** memiliki target area penanaman rehabilitasi DAS seluas 8,50 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPHP Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan. Kondisi di lapangan menunjukkan belum ada penanaman karena status IPPKH perusahaan tidak aktif serta telah menerima Surat Teguran II.
21. PT Andi ***** **** tercatat dibebani kewajiban luasan lahan penanaman rehabilitasi DAS sebesar 356,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit XII Ladongi, Kabupaten Kolaka. Sejak lokasi ditetapkan, dilaporkan belum ada progres fisik penanaman yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
22. PT A*** A**** B**** ******** (Tahap II) memegang tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.168,00 hektar. Lokasi penanamannya berada di kawasan HL dan HP wilayah kerja KPH Unit Tina Orima, Kabupaten Bombana (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Status penanaman masih nihil karena belum adanya dokumen RKP dan status PPKH yang tidak aktif.
23. PT Ba****** ***** ****** memegang kewajiban lahan penanaman seluas 42,00 hektar di kawasan HL dan HPT wilayah kerja KPH Unit XI Mekongga Selatan, Kabupaten Kolaka. Perusahaan belum menanam karena mengalami kendala status PPKH yang tidak aktif serta adanya perubahan nama perusahaan.
24. PT **** Mega ******** dibebani kewajiban areal penanaman rehabilitasi DAS seluas 87,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XVIII Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Progres fisiknya masih dikategorikan belum menanam karena masih dalam tahap penyusunan RKP.
25. PT ***** ***** ***** memiliki tanggung jawab area penanaman rehabilitasi DAS seluas 20,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit XXIV Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan. Progres pemenuhan kewajibannya dicatat belum menanam karena tidak adanya pergerakan sejak SK ditetapkan.
26. PT ****.Swadaya **** memegang kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 240,00 hektar di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Saat ini aksi penanaman belum berjalan karena masih dalam proses penyusunan revisi RKP.
27. PT Bumi *** ******** memiliki kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 225,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Hingga kini realisasi penanaman belum berjalan, dan progres terakhir baru menyelesaikan tahap supervisi hasil groundcheck.
28. PT Bumi **** ****** memegang tanggung jawab rehabilitasi DAS seluas 650,00 hektar di kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Lambusango, Kabupaten Buton (dengan asal lahan PPKH di Kota Baubau). Perusahaan dicatat belum menanam dan bahkan telah diusulkan untuk pembatalan lokasi penanaman.
29. PT Bunga ****** ******* memiliki kewajiban lahan rehabilitasi DAS seluas 26,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Lasalimu, Kabupaten Buton. Status pengerjaannya dikategorikan belum menanam akibat tidak adanya progres yang dilaporkan sejak penetapan SK.
30.***** Konawe Selatan memegang tanggung jawab area penanaman rehabilitasi DAS seluas 1,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XXII Laiwoi, Kabupaten Konawe. Progres fisiknya dilaporkan belum melakukan penanaman akibat belum adanya pergerakan pasca-penetapan lokasi.
31. PT D**** ***** ***** memiliki tanggung jawab lahan penanaman seluas 143,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XIII Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Timur). Status pengerjaannya adalah belum melakukan penanaman sama sekali.
32. PT Dhar** **** ****** dibebani tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS seluas 74,00 hektar di kawasan Hutan Lindung DAS Wolo KPH Unit X Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Hingga saat ini perusahaan belum memulai tindakan penanaman di lapangan.
33. PT Dhar** Ros** ******** memegang tanggung jawab area rehabilitasi DAS seluas 250,00 hektar di kawasan Hutan Lindung DAS Wolo KPH Unit X Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Penanaman belum terlaksana dikarenakan status PPKH perusahaan yang tidak aktif.
34. PT Eli* ****** ******* (SK 1009/2022) memiliki kewajiban lahan penanaman seluas 130,00 hektar di kawasan HL KPH Unit XX Laiwoi Tengah, Kabupaten Konawe Utara (direlokasi ke KPH Laiwoi Utara). Perusahaan belum menanam, namun telah menyelesaikan dokumen RKP dan mendapatkan supervisi.
35. PT Fa** **** ********* dibebani kewajiban rehabilitasi DAS seluas 85,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit IX Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Utara). Progresnya tercatat belum menanam dan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.
36. PT Gen***** ***** ******* memiliki tanggung jawab penanaman seluas 1,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Unit XXIV Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan. Rencana penanaman belum berjalan akibat adanya usulan perubahan atau pergeseran lokasi penanaman.
37. PT Hak* ****** ***** memegang kewajiban area penanaman seluas 108,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit IX Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Status pemenuhan kewajibannya dinilai belum berjalan karena tidak adanya progres fisik penanaman sejak penetapan SK.
38. PT Hi*** ***** ***** memiliki target area penanaman rehabilitasi DAS seluas 54,00 hektar di kawasan HL wilayah kerja KPH Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Sejauh ini, perusahaan tercatat belum melaksanakan penanaman di lokasi yang sudah ditentukan.
39. CV Il*** ****** memegang kewajiban lahan penanaman seluas 26,00 hektar di kawasan KPH Laiwoi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan. Status pengerjaannya saat ini dikategorikan belum menanam karena masih tertahan pada proses penyusunan dokumen RKP.
40. PT Ind**** **** ***** memiliki kewajiban area penanaman seluas 176,00 hektar di kawasan HL KPH Unit XVIII Larwoi Barat, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Penanaman belum berjalan dan saat ini tengah diajukan revisi SK karena adanya perubahan sebagian lokasi penanaman.
41. PT Int** ***** **** dibebani tanggung jawab lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 392,00 hektar di kawasan HL KPH Unit IV Kalondoki, Kabupaten Buton Tengah (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Statusnya adalah belum menanam dan telah dikenakan sanksi Teguran Tertulis I.
42. PT Kac** ***** ***** memegang tanggung jawab area penanaman seluas 140,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Status pengerjaannya dinilai belum melakukan penanaman karena aktivitas perusahaan masih berada pada tahap penyusunan RKP.
43. PT K**** **** ***** tercatat memiliki kewajiban area penanaman seluas 220,00 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan dimasukkan ke dalam kategori belum menanam karena hingga kini masih dalam proses merampungkan dokumen RKP.
44. PT Kol**** ******* ***** dibebani tanggung jawab rehabilitasi DAS seluas 374,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Utara). Statusnya adalah belum menanam dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis I.
45. PT Man**** ********* memegang kewajiban lahan penanaman seluas 107,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Gularaya, Kabupaten Konawe Selatan (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Fisik penanaman belum berjalan karena perusahaan masih dalam proses penyusunan RKP serta telah menerima Teguran Tertulis I.
46. PT Meta Mineral Pradana tercatat memiliki kewajiban lahan penanaman seluas 119,00 hektar di wilayah kerja KPH Laiwoi Tengah, Kabupaten Konawe Utara. Statusnya saat ini adalah belum melakukan penanaman sejak penetapan SK dan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.
47. PT Min**** ***** **** ****e dibebani kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 113,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit XIII Mekongga Utara, Kabupaten Kolaka. Statusnya adalah belum melaksanakan penanaman di lapangan.
48. PT Mi*** ***** ****** memegang kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 159,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit XIX Laiwoi Utara, Kabupaten Konawe Utara. Realisasi di lapangan masih nihil atau belum melaksanakan penanaman.
49. PT Mul** ****** *****a dibebani tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS seluas 165,00 hektar di wilayah kerja KPH Patampanua Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Statusnya saat ini dikategorikan belum menanam dan telah menerima sanksi Teguran Tertulis I.
50. PT Pan** ***** ********* memegang kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.249,00 hektar di wilayah kerja KPH Tina Orima, Kabupaten Bombana. Perusahaan dicatat belum melakukan penanaman fisik di lapangan sejak penetapan lokasi dilakukan.
51. PT Pa*** **** ****** tercatat memegang kewajiban lahan penanaman seluas 270,00 hektar di kawasan HL dan HPT wilayah kerja KPH Unit XXII Laiwoi, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Kolaka Utara). Status pengerjaannya adalah belum menanam dan telah menerima Teguran Tertulis I.
52. PT Pert****** **** ********* memiliki target penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.013,00 hektar di kawasan HL dan HP wilayah kerja KPH Unit XVIII Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Hingga kini perusahaan belum menanam dan telah diberi sanksi Teguran Tertulis I.
53. PT Pri******* ***** ******* tercatat memegang kewajiban lahan PPKH seluas 42,11 hektar di Kabupaten Konawe Utara. Kewajiban rehabilitasi DAS perusahaan ini belum berjalan karena tidak adanya data terkait SK penetapan lokasi penanaman.
54. PT Pul***** ***** memiliki kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.068,00 hektar di Kabupaten Kolaka Utara. Penanaman belum dilaksanakan karena perusahaan masih mengurus proses pengusulan perubahan lokasi penanaman ke kementerian terkait.
55. PT R** ***** ***** memegang tanggung jawab area penanaman seluas 60,00 hektar di kawasan HPT wilayah kerja KPH Unit IX Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Kegiatan penanaman belum berjalan karena perusahaan mengajukan usulan perubahan lokasi penanaman serta telah mendapatkan Teguran Tertulis I.
56. PT Sul*** **** ******* memegang kewajiban lahan penanaman seluas 1.073,00 hektar di kawasan HL dan HP wilayah kerja KPH Unit II Lasalimu serta KPH Unit III Lakompa, Kabupaten Buton. Statusnya belum menanam karena belum ada progres, ditambah kondisi hukum bahwa IPPKH perusahaan ini telah dicabut.
57.PT Sultr* ***** N***** dibebani kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 536,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit VI Pulau Muna, Kabupaten Muna dan Muna Barat (dengan asal lahan PPKH di Bombana). Progresnya belum menanam dan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.
58. PT Su**** **** ******** memegang target area penanaman rehabilitasi DAS seluas 1.350,00 hektar di kawasan TNRAW, Kecamatan Lantari Jaya dan Mataosu, Kabupaten Bombana. Perusahaan tercatat belum menanam dan telah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga.
59. PT *** ***** **** memegang tanggung jawab lahan penanaman seluas 130,00 hektar di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Mangolo, Kabupaten Kolaka. Statusnya adalah belum menanam dan telah diusulkan untuk pencabutan SK Penetapan Lokasi karena telah menerima peringatan ketiga.
60. PT T***** **** ***** dibebani tanggung jawab area penanaman seluas 220,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Unit VI Pulau Muna, Kabupaten Muna (dengan asal lahan PPKH di Konawe Utara). Kegiatan fisik penanaman belum berjalan karena perusahaan masih mengusulkan perubahan lokasi penanaman.
61. PT Ti*** Ag******* memiliki kewajiban lahan penanaman rehabilitasi DAS seluas 109,00 hektar di wilayah kerja KPH Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan dinilai belum melakukan penanaman dan telah dijatuhi sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis I.
62. PT To**** ******** memegang tanggung jawab penanaman rehabilitasi DAS yang sangat masif, yakni
seluas 6.036,00 hektar di wilayah kerja KPH Unit XVII Patampanua Utara, Kabupaten Kolaka. Status pengerjaannya saat ini dikategorikan belum menanam dan baru berada pada tahap penyusun RKP.
63. PT Wa**** memegang kewajiban lahan penanaman seluas 53,00 hektar di kawasan Hutan Lindung KPH Unit XVII Laiwoi Barat, Kabupaten Konawe Utara. Fisik penanaman belum berjalan dan perusahaan telah dijatuhi sanksi Teguran Tertulis I.
64. PT W**** **** ***** dibebani kewajiban area penanaman rehabilitasi DAS seluas 123,00 hektar di kawasan HP wilayah kerja KPH Laiwoi, Kabupaten Konawe Utara. Sejauh ini progres fisik penanaman
dilaporkan belum berjalan sama sekali.
65. PT Y***** **** T*** memegang kewajiban penanaman rehabilitasi DAS seluas 45,00 hektar di kawasan HL Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dengan asal lahan PPKH di Kabupaten Buton). Belum ada penanaman di lapangan dan perusahaan tercatat telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua.
66. PT Arg* M**** **** memegang lahan PPKH seluas 184,66 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas Kabupaten Buton Tengah. Perusahaan ini dikategorikan belum melakukan penanaman karena belum memiliki SK Penetapan Rehabilitasi DAS dan datanya belum terlampir di surat TKTRH.
67. PT Ar** ******* Indo**** memiliki lahan PPKH seluas 141,25 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas Kabupaten Buton Tengah. Progres pemenuhan rehabilitasi DAS belum berjalan karena belum diterbitkannya SK Penetapan Lokasi
Rehabilitasi DAS oleh pihak berwenang.
68. **** **** (IPPKH Gub**”) memegang izin lahan PPKH seluas 4,98 hektar. Lemahnya Pemberian Sanksi Hukum
Kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IPPKH melakukan penanaman sebagai bagian dari upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi DAS.
Kewajiban itu berlaku setelah perusahaan menerima keputusan penetapan lokasi rehabilitasi DAS dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pelaksanaannya mencakup penyusunan rencana penanaman hingga kegiatan rehabilitasi yang dapat dilakukan sendiri maupun melalui pihak ketiga.
Lokasi rehabilitasi ditetapkan berdasarkan peta lahan kritis nasional dan peta indikatif lokasi penanaman rehabilitasi DAS, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Luas lahan yang harus direhabilitasi ditetapkan dengan rasio 1:1 terhadap luas IPPKH yang diberikan.
Sebagai antisipasi apabila terdapat area yang tidak dapat ditanami, luas lokasi rehabilitasi dapat ditambah hingga 25 persen dari luas izin yang dimiliki perusahaan. Bahkan, apabila luas IPPKH kurang dari satu hektare, perusahaan tetap diwajibkan merehabilitasi lahan minimal satu hektare.
Dalam ketentuannya, sedikitnya 75 persen area rehabilitasi harus berada di dalam kawasan hutan, sedangkan maksimal 25 persen dapat berada di luar kawasan hutan.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah hanya menerapkan sanksi administratif secara bertahap. Tahapan itu dimulai dari teguran tertulis sebanyak tiga kali, masing-masing dengan jangka waktu 30 hari kerja. Jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban, lokasi rehabilitasi dapat dibatalkan. Tahap terakhir adalah rekomendasi pencabutan IPPKH.
Namun, skema sanksi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk memberikan efek jera.
Ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara, Hardin, menilai Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019 masih memiliki kelemahan mendasar karena tidak memuat sanksi pidana yang tegas terhadap pemegang IPPKH yang mengabaikan rehabilitasi DAS.
Menurutnya, ketiadaan ancaman pidana maupun kejelasan besaran denda membuat perusahaan yang telah memanfaatkan kawasan hutan dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab pemulihan lingkungan.
“Tidak ada sanksi pidana bagi pemilik IPPKH yang abai, lalu denda juga masih tidak jelas. Kondisi ini menyebabkan lahan hutan di Sultra terus berkurang sejak tahun 2000 hingga saat ini,” kata Hardin.
Ia mengaku khawatir lemahnya instrumen penegakan hukum membuka peluang bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan celah regulasi. Bahkan, jika terdapat praktik pengaturan yang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan rehabilitasi DAS, maka tujuan pemulihan lingkungan berpotensi tidak tercapai secara optimal.
“Kalau pengelolaan rehabilitasi DAS hanya berorientasi keuntungan dan mengabaikan kualitas pemulihan ekologi, maka yang dirugikan adalah lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, kalangan akademisi menegaskan pentingnya pengawasan berbasis ilmiah dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS. Sejumlah perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara selama ini turut dilibatkan dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi program rehabilitasi.
Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Ir. Kahirun, M.Si., mengatakan perguruan tinggi kerap terlibat dalam pendampingan teknis, bahkan mahasiswa turut berperan sebagai konsultan lapangan dalam sejumlah kegiatan rehabilitasi DAS.
Menurut Kahirun, keberhasilan rehabilitasi DAS ditentukan oleh tiga indikator utama, yakni aspek hidrologi, ekologi, dan konservasi teknis.
Aspek hidrologi berkaitan dengan karakteristik lahan, kondisi daerah aliran sungai, serta faktor alam yang memengaruhi aliran air. Sementara aspek ekologi mencakup tutupan lahan, kondisi vegetasi, keanekaragaman hayati, hingga kondisi sempadan sungai.
“Dua aspek ini saling berkaitan. Ketika vegetasi di DAS berkurang, kemampuan lahan menyerap air ikut menurun. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui meningkatnya risiko bencana,” jelasnya.
Kahirun menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi DAS sangat bergantung pada ketegasan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta koordinasi lintas wilayah.
Ia mencontohkan kondisi DAS Wanggu yang melintasi Kota Kendari. Menurutnya, tutupan vegetasi di sepanjang aliran sungai tersebut terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman.
Jika kondisi itu terus berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, ancaman banjir dan kerusakan lingkungan akan semakin besar bagi Kota Kendari dan wilayah sekitarnya.
“Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara harus memperkuat koordinasi. Dalam berbagai forum akademik, kami terus mengingatkan potensi ancaman ini beserta langkah-langkah penanganannya,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Kahirun mendorong pembangunan kolam retensi maupun embung di kawasan perkotaan yang memiliki DAS kritis. Infrastruktur tersebut dinilai mampu menampung limpasan air hujan sementara waktu sebelum diserap secara perlahan oleh lingkungan.
“Kolam retensi dan embung dapat menjadi solusi untuk mengurangi volume air yang tidak lagi mampu ditampung DAS akibat berkurangnya tutupan vegetasi,” pungkasnya. Sumber mrol.co.id
Editor Redaksi






