KENDARI – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suparjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Alih-alih membantah atau memberikan pembelaan panjang, Suparjo memilih merespons singkat saat dikonfirmasi mengenai status hukumnya.
“Iya mau di apa, saya siap-siap saja di penjara,” ujar Suparjo melalui pesan WhatsApp.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan diterima Tim Fakta Indonesia, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Suparjo dan Trisno alias No. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan bahwa Suparjo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah diperiksa pada hari Jumat pekan lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, status Suparjo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak dua orang,” ujarnya.
Menurut Edi, perkara tersebut mulai disidik sejak 16 Maret 2026 atas dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sepanjang tahun 2025 di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli serta mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, yakni satu unit excavator, satu unit dump truck, serta material batuan hasil penambangan dari lokasi perkara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini kami tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami mengupayakan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” kata AKBP Edi Raharjono.
Perlu diketahui, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan perkara ini masih akan diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor Redaksi






