KONAWE, rubriksatu.com – Konflik agraria antara warga dan PT Tani Prima Makmur (TPM) kembali memanas. Setelah berbulan-bulan menunggu penyelesaian tanpa hasil, pemilik lahan bernama Asman akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan perkebunan sawit yang diklaim sebagai miliknya.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah proses mediasi yang difasilitasi Polres Konawe gagal menghasilkan kesepakatan. Asman menilai perusahaan tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang menurutnya telah dikuasai dan dimanfaatkan selama belasan tahun.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Konawe sejak 3 Oktober 2025 melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM. Namun hingga kini, penyelesaian yang diharapkan belum juga terwujud.
Dalam mediasi, Asman mengaku awalnya menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta. Sebagai bentuk kompromi, tuntutan itu kemudian diturunkan menjadi Rp50 juta. Namun pihak perusahaan disebut hanya bersedia memberikan Rp25 juta dan kemudian menaikkannya menjadi Rp30 juta.
Perbedaan nilai tersebut membuat mediasi berakhir buntu. Merasa kesabarannya telah habis setelah menunggu berbulan-bulan, Asman akhirnya memasang baliho larangan beraktivitas di atas lahan yang diklaimnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2101181400014.
Dalam baliho tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas di atas lahan tanpa izin pemilik akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asman menegaskan dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menurunkan nilai tuntutan hingga setengah dari permintaan awal. Namun menurutnya, perusahaan justru tidak memberikan solusi yang mencerminkan rasa keadilan.
“Kami hanya minta ganti rugi Rp50 juta. Itu pun sudah turun dari Rp100 juta. Kalau memang tidak mampu bayar, tinggalkan saja lahan saya. Cabut semua pohon sawit yang ada di atas tanah saya. Perusahaan ini sudah menikmati lahan tersebut selama belasan tahun. Waktu yang saya berikan juga sudah cukup lama sejak Oktober 2025. Jadi bersihkan sawit ini dari lahan saya, titik,” tegas Asman.
Bahkan dirinya juga meminta Polres Konawe tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum.
“Saya minta Polres Konawe bertindak tegas. Kalau memang lahan ini milik saya berdasarkan sertifikat yang saya pegang, maka hak saya harus dilindungi. Jangan sampai masyarakat kecil kalah hanya karena berhadapan dengan perusahaan besar,” ujarnya.
Alih-alih menyelesaikan tuntutan pemilik lahan, PT TPM justru merespons penyegelan tersebut dengan melayangkan Surat Peringatan I atau somasi kepada Asman.
Dalam surat bernomor 001/SP/TPM/VI/2026 tentang Teguran dan Perintah Pembongkaran Pagar Tanpa Izin di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT TPM, perusahaan menyebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21.01.00.00.10132 dan menilai tindakan penyegelan yang dilakukan Asman sebagai perbuatan melawan hukum.
PT TPM bahkan meminta Asman menghentikan seluruh aktivitas penguasaan lahan, membongkar pagar, dan mengosongkan area yang disengketakan dalam waktu 3×24 jam sejak surat tersebut diterima.
Langkah somasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, sengketa kepemilikan lahan masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap mengenai status objek yang dipersoalkan kedua belah pihak.
Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengurai sengketa tersebut secara transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tidak terpinggirkan dalam konflik yang melibatkan korporasi besar.
Editor Redaksi






