JAKARTA, rubriksatu.com – Masalah klasik di sektor pertambangan kembali mencuat. Sebanyak 106 perusahaan tambang kini berada di ambang sanksi serius setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait belum disampaikannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Fakta ini menegaskan satu hal: kepatuhan terhadap regulasi di sektor strategis nasional masih menjadi persoalan mendasar.
Dalam surat bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, Ditjen Minerba menyebutkan bahwa peringatan telah diberikan secara berjenjang sejak Desember 2025. Mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga kini berujung pada SP3—tahap akhir sebelum sanksi lebih tegas dijatuhkan.
Namun, rangkaian peringatan tersebut justru memperlihatkan lemahnya disiplin sebagian pelaku usaha tambang dalam memenuhi kewajiban administratif yang seharusnya menjadi dasar operasional.
Salah satu perusahaan yang turut menerima SP3 adalah PT Intan Perdhana Puspa. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia, perusahaan ini memiliki aktivitas operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe.
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah sebelumnya telah memberikan kelonggaran melalui kebijakan relaksasi. Perusahaan yang belum mengantongi persetujuan RKAB 2026 tetap diizinkan berproduksi hingga 25 persen dari rencana produksi tahunan.
Namun relaksasi itu berakhir pada 31 Maret 2026. Artinya, tidak ada lagi ruang toleransi bagi perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban penyampaian RKAB.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di sektor minerba?
Di satu sisi, pemerintah gencar mendorong hilirisasi dan menata ulang kuota produksi nasional—termasuk menurunkan target produksi nikel menjadi sekitar 260–270 juta ton dari sebelumnya 379 juta ton, serta memangkas target batu bara menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi 790 juta ton pada 2025.
Namun di sisi lain, masih terdapat ratusan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dasar administratif.
Ketimpangan ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola sektor pertambangan. Tanpa kepatuhan yang kuat di level pelaku usaha, agenda besar seperti hilirisasi dan pengendalian produksi berisiko hanya menjadi kebijakan di atas kertas.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB dapat dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Editor Redaksi












