JAKARTA, ribriksatu.com – Dugaan korupsi dalam pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) semakin mendapat perhatian serius dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (GPM Sultra Jakarta).
Setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2/2025), GPM Sultra Jakarta kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Jumat (14/02/2025).
Ketua Umum GPM Sultra Jakarta, Salfin Tebara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan mereka dalam mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
“Usai melaporkan kasus ini ke KPK, kami juga mengajukan aduan resmi ke Kejagung RI. Kami ingin memastikan bahwa dugaan korupsi ini mendapat perhatian serius dan diproses secara transparan,” ujar Salfin Tebara.
Sebelumnya, GPM Sultra Jakarta mengungkapkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan Labkesmas Konkep yang berlokasi di Jl. Poros Langara-Lampeapi, Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat.
Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 11.263.777.000 (Rp 11,2 miliar) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan oleh CV. Britania Raya Construktion (BRC), perusahaan milik Ikwanto yang beralamat di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Berdasarkan kontrak kerja, proyek ini dimulai pada 11 Juli 2024 dan dijadwalkan rampung pada 28 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konkep, Bisman Abdullah, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara Laode Muh Dzuri Abdullah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
GPM Sultra Jakarta menduga adanya indikasi penyimpangan dalam proyek ini dan menuntut pengawasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejagung RI dan KPK untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan korupsi dalam proyek ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Salfin Tebara.
Lebih lanjut, GPM Sultra Jakarta juga menuntut transparansi dari pemerintah daerah dan pihak terkait agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penggunaan dana proyek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Laporan Redaksi