Tolak Berdamai, Korban Mengaku Ditekan Oknum Jaksa di Kejari Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuai sorotan. Seorang ibu rumah tangga, Pelinawati, mengaku mengalami tekanan saat menghadiri musyawarah perdamaian yang difasilitasi jaksa.

Bahkan, Korban mengklaim dipaksa menerima perdamaian, padahal sejak awal telah menyatakan menolak dan meminta perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkannya tetap diproses hingga persidangan.

Awalnya, Pelinawati mengaku dipanggil secara resmi oleh Kejari Konawe untuk menghadiri proses musyawarah penyelesaian perkara di luar persidangan melalui mekanisme restorative justice, dilansir dari muarasultra.com, pada Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkannya terhadap seorang perempuan berinisial LS, yang merupakan PPPK di lingkungan Satpol PP Kabupaten Konawe, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Konawe. Dalam perkara tersebut, LS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelinawati mengatakan dirinya menerima surat panggilan resmi yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Konawe, Sahwal, dengan agenda musyawarah penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

“Surat panggilan itu saya terima sekitar pukul 22.00 Wita di rumah,” ujar Pelinawati kepada awak media.

Saat memenuhi panggilan tersebut, Pelinawati mengaku terkejut karena di dalam ruangan telah hadir sejumlah jaksa, Lurah Arombu, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tersangka LS.

“Saya kira pertemuan ini hanya saya, jaksa, dan pelaku. Ternyata saat masuk sudah ada lurah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pelaku,” katanya.

Dalam proses musyawarah itu, Pelinawati mengaku sejak awal menolak penyelesaian melalui jalur damai. Ia meminta agar perkara tetap diproses melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, menurut pengakuannya, dirinya mendapat tekanan agar menerima perdamaian.

“Saya tidak nyaman di sana. Saya dipaksa berdamai dengan pelaku. Beberapa kali tangan saya ditarik, bahkan ada yang mau memeluk saya, tapi saya menolak. Saya sempat keluar ruangan, tetapi diminta naik kembali. Saya kembali dipaksa untuk berdamai. Karena sudah tidak tahan, saya berteriak dan menggebrak meja. Saya bilang, saya tidak mau dipaksa dan diintimidasi. Apa pun yang terjadi, saya ingin perkara ini tetap lanjut ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan. Setelah itu baru mereka berhenti,” ungkap Pelinawati.

Pelinawati juga mengaku memiliki rekaman yang, menurutnya, dapat menjadi bukti apabila diperlukan dalam proses hukum.

Ia berharap Kejari Konawe tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur tanpa memaksakan penyelesaian melalui restorative justice.

RJ itu harus lahir dari kesepakatan kedua belah pihak, bukan karena ada paksaan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Konawe, Ary Masud, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku baru mengetahui adanya perkara tersebut setelah menerima undangan dari Kejari Konawe.

“Saya hadir sebagai Kabag Hukum karena mendapat undangan dari kejaksaan. Saya juga baru mengetahui perkara hukum antara Ibu Pelinawati dan LS,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ary mengatakan dirinya menghormati upaya Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, menurutnya, perdamaian tidak boleh dipaksakan apabila salah satu pihak menolak.

“Kami tentu menghargai upaya penyelesaian secara musyawarah. Tetapi kalau korban tidak bersedia berdamai, tentu tidak bisa dipaksakan,” katanya.

Terkait tudingan adanya intimidasi maupun pemaksaan oleh oknum jaksa, Ary menilai hal tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memfasilitasi proses RJ, bukan sebagai bentuk pemaksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Pidum Kejari Konawe, Sahwal, belum memberikan tanggapan

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *