Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti dari 43 Kasus Kejahatan

KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan kejahatan. Pada Jumat, 23 Mei 2025, institusi penegak hukum ini melakukan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Konawe tidak main-main dalam menjaga supremasi hukum di wilayahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., mengungkapkan, dari puluhan perkara tersebut, 22 di antaranya adalah kasus narkotika, 21 menyangkut tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum/TPUL), serta 13 perkara menyangkut kejahatan terhadap harta benda (Oharda).

Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di tanah Konawe ini,” tegas Musafir.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 164 gram sabu-sabu, belasan ponsel hasil kejahatan, senjata tajam, hingga barang rampasan lain yang digunakan dalam berbagai aksi kriminal.

Musafir menyoroti bahwa tingginya kasus narkotika adalah peringatan serius bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Narkoba adalah mesin penghancur masa depan. Kami tidak akan memberi ampun. Harus ada efek jera. Ini perang yang harus dimenangkan!” serunya penuh semangat.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting: Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Asisten I Setda Konawe, Kasat Narkoba Polres Konawe, BNN Konawe, dan jajaran internal Kejari Konawe.

Kegiatan ini bukan sekadar simbol, melainkan penegasan bahwa Kejari Konawe berada di garda terdepan dalam perang melawan kejahatan, terutama narkotika yang merusak akar bangsa.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *