KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Zulkarnaen Perdana Mustaka, SH, menyampaikan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu tersebut telah dilakukan secara menyeluruh.
“Tim Penyelidik berpendapat telah terjadi peristiwa hukum sehingga Tim Penyelidik meningkatkan status proses hukumnya ke tingkat Penyidikan,” ujar Zulkarnaen dalam keterangan persnya.
Zulkarnaen menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tim telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terhadap para pihak terkait dan telah dilakukan ekspose. “Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang dan melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli teknis. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” tambahnya.
Setelah cukup alat bukti terkumpul, Kejaksaan Negeri Konawe akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mengenai nilai kerugian negara, Zulkarnaen menyebutkan bahwa tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Tim Teknis dan Ahli serta perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli Auditor.
Proyek tambatan perahu Desa Sawapudo didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Sedangkan proyek tambatan perahu Desa Saponda yang terletak di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, menelan anggaran APBD sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
Peningkatan status kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Konawe dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Laporan Redaksi