Korupsi Rp 75,9 Miliar, Direktur Utama PT EPP Ditahan Terkait Proyek Sampah DLH Tangsel

Tangsel, Rubriksatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Syukron Yuliadi Mufti, tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024. Nilai proyek yang menjadi sorotan tersebut mencapai Rp 75,9 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin sore (14/4/2025) setelah Syukron menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di ruang pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Ia kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa Syukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut. Ia diduga melakukan kolusi dengan pejabat pemerintah daerah.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ujar Rangga dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 75,9 miliar, dan kini tengah dalam pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Penahanan Syukron disebut sebagai bentuk komitmen Kejati Banten dalam menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkup pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wahyunoto Lukman terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Sementara itu, penyidik terus menggali fakta-fakta yang mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proyek bermasalah ini.

Laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *