Diduga Rugikan Negara 2,3 Miliar, Kejari Konawe Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Token Listrik

Rubriksatu.com, KONAWE – Pada Kamis, 15 Juni 2023, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran pembelian token listrik untuk lampu penerangan jalan utama dari tahun anggaran 2015 hingga tahun 2022.

Dr. Musafir Menca, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, didampingi oleh Rekafit, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan Zulkarnaen Perdana, SH, Kepala Intelijen (Kasi Intel), menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Empat tersangka berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, yaitu AN (Abunawas), R (Risman), I (Imran), dan T (Tanggapili). Sementara itu, satu tersangka PNS berasal dari instansi lain, yaitu AR (Arsyad), yang dalam kasus ini berperan sebagai pihak swasta (pemilik loket).

Menurut Kajari, kelima tersangka melakukan penyelewengan anggaran dengan cara mengurangi pengeluaran. Sebagian besar dana pembelian token listrik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Para tersangka tidak menggunakan dana pembelian token listrik secara sepenuhnya setiap bulannya,” ungkap Musafir.

Kajari Konawe menjelaskan bahwa negara mengalami kerugian sebesar 2,3 miliar rupiah dalam perkara ini. Namun, terkait aliran dana, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk mengarahkan pada pihak lain.

“Meskipun demikian, penyidik masih terus bekerja dan melakukan pendalaman,” tambahnya.

Kejari Konawe (tengah) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Konawe saat melakukan konferensi pers.

Sementara itu, Rekafit, SH, Kasi Pidsus, menambahkan bahwa setiap bulan anggaran untuk pembelian token listrik bervariasi antara 40 juta hingga 50 juta rupiah. Namun, tersangka hanya menggunakan maksimal 5 juta rupiah.

“Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi mereka,” kata Rekafit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Unaaha di Tongauna.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kelima tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun,” ucap Kajari Konawe.

Rekafit, SH, Kasi Pidsus Kejari Konawe, menyatakan bahwa dalam mengungkap dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Konawe telah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat sebagai saksi pada tanggal 17 April 2023.

Pejabat yang diperiksa sebagai saksi termasuk H.K. Santoso, Kepala BPKAD Konawe; H. Herianto Wahab, Kepala Dinas Lingkungan Hidup; dan Ilham Jaya, Kepala Badan Pengembangan dan Manajemen Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Selain pejabat dari Konawe, Jaksa juga memeriksa H. Nisbanurrahim, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Konawe Selatan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Konawe.

Diketahui bahwa dugaan korupsi terkait anggaran pembelian token listrik ini berlangsung sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Awalnya (2015-2018), anggaran tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe. Kemudian, sejak 2018 hingga sekarang, anggaran token listrik berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *