Diduga Terkait Kasus Korupsi, Kejati Sultra Diminta Periksa Sekda dan Sekwan Kota Kendari

RUBRIKSATU.COM, KENDARI – Indonesia Corruption Observer (ICO) kembali mengendus adanya dugaan Mark Up dalam kegiatan perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Kendari TA 2021.

Direktur Eksecutif, Indonesia Corruption Observer (ICO) mengungkapkan, kedua OPD tersebut yakni Setda dan Setwan Kota Kendari terindikasi melakukan pemalsuan nota penginapan hingga menambah harga (Mark Up) biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas diluar dari daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun jumlah yang diduga di manipulasi dan di mark up oleh kedua OPD tersebut senilai Rp676.745.706,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah).

“Jadi jumlah ini merupakan hasil penggabungan, yang dimana Setda Kota Kendari diduga memanipulasi senilai Rp43.900.000 dan Setwan senilai Rp632.845.705 jadi total Rp676.745.706”. Ungkap Hendro melalui keterangan tertulis yang di terima media ini, Rabu (12/4/23).

Adapun motif yang dilakukan oleh Setda dan Setwan DPRD Kota Kendari adalah sebagai berikut :

Membuat bill atau tagihan fiktif, seolah-olah telah bermalam di suatu hotel/penginapan padahal tidak benar.

Kemudian ada yang terdaftar dan benar menginap di suatu hotel/penginapan tetapi bill atau tagihannya di mark up atau di lebihkan dari harga yang sebenarnya.

Bill atau tagihan yang di sampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sama dengan bill yang di keluarkan oleh manajemen hotel/penginapan.

Pelaksana perjalanan dinas diduga membuat Surat Keterangan Menginap seolah-olah itu di terbitkan oleh manajemen hotel, namun faktanya pihak manajemen hotel/penginapan tidak pernah membuat atau menerbitkan surat tersebut.

Oleh karena itu, mahasiswa S2 Hukum Pidana UJ Jakarta itu meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kasus ini mendapat atensi sesegera mungkin dari bapak Kajati yang baru, agar kasus ini bisa segera di tuntaskan demi tegaknya hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara”. Tegasnya.

Terakhir, pemuda yang merupakan pengurus pusat DPP KNPI itu menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi langkah-langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melakukan upaya preventif (pencegahan) maupun upaya represif (penindakan) tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Meskipun belum optimal, tetapi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejati Sultra dengan membongkar beberapa kasus korupsi menurut kami patut di apresiasi,” tandasnya. (Edisi Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *