KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Konawe kembali mencuat.
Kali ini, Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe resmi melaporkan empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program tersebut.
Laporan pengaduan masyarakat (dumas) itu disampaikan pada Senin (6/7/2026), dengan objek laporan meliputi SPPG Tamesandi Uepai, SPPG Arombu, SPPG Lalosabila 1, dan SPPG Lalosabila 2.
Ketua AMPG Konawe, Syahrul Laremba, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring lapangan dan uji petik yang dilakukan organisasinya terhadap pelaksanaan program MBG di sejumlah dapur komunal.
Dari hasil pemantauan, AMPG mengaku menemukan dugaan pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari dugaan manipulasi harga bahan baku hingga transaksi pengadaan yang diduga tidak melalui sistem digital resmi milik Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami menemukan indikasi kuat adanya mens rea atau niat mengakali sistem digital yang telah dibangun Badan Gizi Nasional. Modusnya diduga dengan mem-bypass aplikasi SIPGN melalui transaksi pengadaan bahan baku secara offline tanpa menerbitkan Purchase Order (PO) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) digital,” kata Syahrul usai menyerahkan laporan di Kejari Konawe.
Menurutnya, pola tersebut diduga dimanfaatkan untuk menaikkan harga pembelian bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus membuka ruang terjadinya transaksi administrasi yang diduga fiktif.
AMPG menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas makanan bergizi yang diterima para penerima manfaat, terutama peserta didik.
Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang, AMPG juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi di sejumlah SPPG yang dipantau.
Berdasarkan hasil monitoring, sebagian besar dapur komunal tidak memasang papan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip transparansi penggunaan anggaran. Bahkan, SPPG yang memasang papan informasi disebut tidak mencantumkan rincian harga bahan baku maupun menu harian yang disajikan.
Sekretaris AMPG Konawe, Muhammad Jisrah Rahman, menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Tidak adanya transparansi anggaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi ini patut diduga sebagai upaya menutupi adanya selisih harga dalam pengadaan bahan pangan,” ujarnya.
AMPG juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah mengawal dugaan penyimpangan serupa di tingkat kepolisian. Menurut mereka, Polres Konawe telah memeriksa Kepala SPPG Ambekairi 2 dan saat ini prosesnya masih berjalan dengan melibatkan akuntan serta ahli gizi melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Melalui laporan yang disampaikan ke Kejari Konawe, AMPG mendesak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, serta mengamankan dokumen pertanggungjawaban keuangan guna mengungkap ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Konawe.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola empat SPPG yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Editor Redaksi








