Jangan Asal Perpanjang RKAB, MAP Hukum Sultra Soroti Dugaan Kecelakaan Kerja dan Komitmen Hilirisasi PT Tiran

KENDARI, rubriksatu.com – Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan izin produksi.

Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan evaluasi tidak boleh hanya berorientasi pada besaran produksi. Menurutnya, pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus menjadikan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi nasional sebagai indikator utama.

“RKAB bukan sekadar izin untuk memproduksi bijih nikel, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, perusahaan yang mengajukan perpanjangan harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, termasuk menjamin keselamatan para pekerjanya,” katanya.

Deni menilai, sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, sedikitnya terjadi tiga insiden dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 hingga menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden pekerja yang diduga terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.

Meski demikian, Beni menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, rentetan dugaan kecelakaan kerja tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengevaluasi kelayakan perusahaan memperoleh perpanjangan RKAB.

“Apabila dalam waktu relatif singkat terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, pemerintah wajib memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah berjalan sesuai standar. Keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari itu juga menyoroti laporan yang sebelumnya disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah dugaan, di antaranya tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

“Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun pertambangan, tentu hal itu harus menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” bebernya.

Selain aspek keselamatan kerja, Beni juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap agenda hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintah.

Menurutnya, PT Tiran Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara. Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri. Di sisi lain, terdapat perusahaan seperti PT Ceria Nugraha Indotama yang telah membangun dan mengoperasikan smelter meski kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil.

“Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada produksi bahan mentah terus memperoleh kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota yang lebih kecil,” ucapnya.

Menurut Beni, kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah bertujuan meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat industri nasional. Karena itu, keberadaan smelter seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian maupun evaluasi RKAB.

MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

“Negara harus menunjukkan keberpihakan terhadap tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Beni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tiran Indonesia belum memberikan tanggapan atas pernyataan MAP Hukum Sultra. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *