BAUBAU, rubriksatu.com – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau kembali menjadi sorotan. Salah satu merek yang disebut-sebut banyak beredar di pasaran adalah rokok Humer, yang diduga dipasarkan tanpa dilekati pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama seorang pria berinisial H. Basri disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Baubau dan sekitarnya. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sumber menyebutkan, rokok ilegal diduga didistribusikan ke sejumlah kios dan toko melalui pola yang berubah-ubah untuk menghindari pengawasan. Aktivitas bongkar muat barang disebut lebih sering dilakukan pada malam hari di lokasi-lokasi yang relatif sepi, bukan di gudang ataupun rumah.
“Pengawasannya sekarang lebih ketat, sehingga mereka diduga bergerak lebih hati-hati. Bongkar muat dilakukan malam hari dan transaksi tidak dilakukan di gudang maupun rumah,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Advocation Center, Ikhram, menilai dugaan peredaran rokok ilegal di Baubau tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Jika memang peredarannya sudah masif, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas jaringan distribusinya,” tegas Ikhram.
Bahkan dirinya meminta aparat kepolisian dan Bea Cukai melakukan langkah konkret untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada pihak yang diduga menjadi aktor utama dan memiliki peran penting dalam distribusi rokok ilegal, maka harus diproses sesuai hukum. Kami juga berharap Kapolres Baubau, Polda Sultra, dan Bea Cukai melakukan operasi bersama secara serius,” ujarnya.
Menurut Ikhram, apabila praktik tersebut terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap aturan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ikram bilang, jaringan distribusi rokok ilegal kini semakin berkembang dengan bertambahnya produsen maupun variasi merek yang beredar di pasaran.
“Ini menjadi persoalan yang semakin kompleks. Karena itu aparat harus lebih berani mengungkap jaringan peredarannya. Jangan sampai negara terus dirugikan akibat praktik seperti ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk H. Basri, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara, dan Bea Cukai terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Editor Redaksi






