Beraksi Sejak Januari, Komplotan Pencuri Gudang Dinkes Kolaka Akhirnya Tertangkap

KOLAKA,rubriksatu.com — Aksi pencurian berskala besar yang menyasar gudang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap. Polisi meringkus tiga orang terduga pelaku, termasuk satu penadah, dalam operasi yang dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial HS (22) oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial F (20) di Kelurahan Balandete.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian di gudang tersebut sejak Januari 2026.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial A (25) yang diduga berperan sebagai penadah. Ia ditangkap sekitar pukul 07.10 WITA di Kelurahan Laloeha, setelah mengaku membeli dua unit AC hasil curian dari pelaku HS.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjarah berbagai barang milik negara yang tersimpan di gudang Dinas Kesehatan.

Hasil inventarisasi mencatat sejumlah barang yang hilang, di antaranya tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, mesin penghancur kertas, 21 unit AC, kipas angin, kompor gas beserta tabung, mixer, mesin faksimile, mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, hingga instalasi listrik dan partisi kaca.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp750.724.460,” jelas Dwi.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI