Oknum Humas PT VDNI Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Dugaan Penganiayaan

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Oknum yang mengaku sebagai humas PT. VDNI telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Laporan ini diajukan oleh Anas Padil, seorang aktivis yang gigih memperjuangkan hak-hak buruh.

“Laporan ini sudah masuk ke Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WITA dan telah diterima oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra,” ungkap Anas Padil, pelapor dalam kasus ini.

Anas bercerita, peristiwa dugaan tindak pidana ini bermula ketika dirinya melakukan aksi mogok kerja di perusahaan industri PT. VDNI yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 10 Agustus 2023 lalu, bersama buruh lainnya yang menyuarakan tuntutan mereka.

“Awalnya, aksi mogok berjalan damai, namun ketika saya berorasi, oknum humas VDNI datang tiba-tiba, merebut mikrofon, dan mendorong saya,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, Anas Padil langsung mendatangi Mapolda Sultra dan melaporkan melaporkan oknum humas ini untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa aktivis pekerjaan lainnya tidak akan mengalami perlakuan serupa di masa depan. “Saya memohon kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Direktur Reserse dan Kriminal Umum, untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Humas PT. VDNi tersebut,” jelasnya.

Aksi mogok kerja pada 10 Agustus yang lalu merupakan tuntutan dari para buruh driver dump truck di departemen transportasi divisi DLL yang menuntut hak-hak mereka. Kejadian ini telah menjadi sorotan publik, dan masyarakat luas mengetahui bahwa oknum yang mengaku sebagai humas PT. VDNI telah memprovokasi massa aksi mogok kerja yang menyebabkan reaksi spontan dari para peserta aksi.

Sebelum kejadian penganiayaan, oknum yang mengaku sebagai Humas PT. VDNI datang tiba-tiba, membuat provokasi di depan peserta aksi, merebut mikrofon, dan mendorong orator yang sedang berorasi. Kejadian ini disaksikan oleh personel keamanan perusahaan dan pihak eksternal dan internal pengamanan perusahaan.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *