KOLUT, rubriksatu.com – Aparat Polsek Tolala, Polres Kolaka Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasus ini terungkap setelah seorang petani berinisial U (53) melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di rumah kebunnya.
Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Saiful, menjelaskan laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/IV/2026/SPKT/Polsek Tolala/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 April 2026.
“Peristiwa terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diduga masuk dengan merusak gembok pintu rumah kebun korban sebelum mengambil sejumlah barang,” ujar Saiful, Kamis (30/04/2026).
Dalam aksinya, pelaku menggasak tiga unit mesin pemotong kayu (chainsaw) berbagai merek, di antaranya Stihl dan Octagon, serta satu unit mesin pompa air merek Motoyama. Barang-barang tersebut diketahui tidak hanya milik korban, tetapi juga milik warga lain yang disimpan di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial A. Saat ditangkap, pelaku sempat membantah keterlibatannya.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian.
Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri alur penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Editor Redaksi







