Admin Dapodik Diduga Tak Sesuai Formasi, Tata Kelola Pendidikan Konawe Dipertanyakan

KONAWE, rubriksatu.com – Polemik perubahan status sejumlah eks kepala sekolah di Kabupaten Konawe terus bergulir dan kini memasuki fase yang dinilai semakin serius. Persoalan tidak lagi sebatas perubahan data tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga merembet pada dugaan penyimpangan dalam penugasan aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan.

Kuasa hukum para eks kepala sekolah, Dicky Tri Ardiyansyah, mengungkap temuan baru terkait pengelolaan admin Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) atau sistem Dapodik tingkat kabupaten.

Menurutnya, pengelolaan sistem strategis tersebut diduga dilakukan oleh seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara administratif tercatat sebagai guru di salah satu SMP.

Ironisnya, ASN tersebut diduga tidak menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih dua tahun. Sebaliknya, yang bersangkutan justru bertugas di Dinas Pendidikan sebagai admin Dapodik hanya berbekal nota tugas, bukan melalui mekanisme penugasan formal yang sesuai ketentuan.

“Jika informasi ini benar, maka berpotensi bertentangan dengan aturan kepegawaian PPPK yang tidak memperbolehkan perpindahan tugas di luar formasi tanpa prosedur yang sah,” ujar Dicky Tri Ardiyansyah dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan. Pasalnya, seorang ASN yang tidak memiliki jabatan struktural di Dinas Pendidikan justru diduga memegang peran strategis dalam pengelolaan sistem data yang berdampak langsung pada status jabatan ASN lainnya.

Dicky menilai kondisi ini memperkuat indikasi adanya praktik administrasi yang tidak tertib. Mulai dari perubahan status ASN tanpa Surat Keputusan (SK) yang sah, penggunaan sistem sebagai dasar utama pengambilan keputusan, hingga pengelolaan sistem oleh pihak yang status kepegawaiannya dinilai tidak sesuai.

Dalam perspektif hukum administrasi, ia menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta dijalankan oleh pejabat yang berkompeten.

“Jika terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi masuk kategori maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran disiplin ASN. Bahkan bisa berdampak pada kerugian negara jika ada pembayaran gaji tanpa pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana memperluas laporan ke Ombudsman RI, mengkaji pelaporan ke instansi pengawas kepegawaian, serta memasukkan temuan tersebut dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dicky juga mengingatkan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak boleh dijadikan dalih untuk menutupi praktik yang tidak sesuai aturan.

“Sistem hanyalah alat, bukan sumber kewenangan. Ketika sistem dikelola oleh pihak yang tidak tepat dan digunakan tanpa dasar hukum, maka ini mencerminkan kegagalan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Suriyadi, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan operator Dapodik berinisial MI tersebut.

Ia menyatakan bahwa ASN berstatus PPPK itu memang bertugas di Dinas Pendidikan berdasarkan nota tugas.

“Dia bertugas sebagai operator Dapodik berdasarkan nota tugas,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan adanya praktik penugasan di luar unit kerja formal, yang kini menjadi sorotan dalam polemik Dapodik Konawe.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *