Operasi Tengah Malam, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Melalui Operasi Kepolisian “Sikat Anoa 2025”, tim Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kaurbinops Reskrim Ipda Fajar Sapan, S.H., Kanit Pidum Hardiansyah, S.H., M.H., serta anggota Satreskrim Polres Konawe lainnya.

Operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan sasaran berbagai bentuk tindak pidana, seperti perjudian, narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan kejahatan jalanan.

Sebelum penggerebekan, tim Satreskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa arena sabung ayam kerap beroperasi di Desa Watulawu. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WITA, polisi berhasil melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang sedang berada di arena sabung ayam. Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan orang pelaku bersama barang bukti berupa lima ekor ayam bangkok, dua ring sabung ayam, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil taruhan.

Delapan terduga pelaku masing-masing berinisial DK (40), HA (24), EW (41), SP (45), AM (53), TH (40), IA (43), dan BN (41). Mereka berasal dari berbagai wilayah, baik dari Kabupaten Konawe maupun Kota Kendari.

Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp1.000.000 (delapan lembar pecahan Rp100.000 dan empat lembar pecahan Rp50.000), lima ekor ayam bangkok dan dua set arena (ring) sabung ayam l.

Seluruh pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Konawe untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum ini bagian dari upaya Polres Konawe menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Taufik Hidayat.

Kegiatan pengungkapan tersebut berlangsung lancar dan kondusif tanpa perlawanan dari para pelaku.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI