Aktivis Buruh Ingatkan PT SCM Tidak Melarang Karyawan Masuk Serikat

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Aktivis buruh, Ilham Killing, menyoroti masalah larangan bagi karyawan PT SCM untuk bergabung dengan serikat pekerja. Sulawesi Tenggara telah menjadi magnet bagi investor, terutama di sektor pertambangan nikel, dengan banyaknya perusahaan yang masuk untuk menawarkan peluang kerja.

Peran serikat pekerja menjadi krusial dalam memastikan kepentingan karyawan dilindungi dan diperjuangkan. Namun, seringkali manajemen perusahaan enggan atau bahkan melarang keberadaan serikat pekerja di dalam perusahaan. Ilham Killing, sebagai Wakil Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara, menyoroti hal ini.

“Dalam lingkungan PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kami mendapati adanya upaya untuk melarang karyawan untuk bergabung dengan serikat pekerja,” ujar Ilham Killing.

Investigasi yang dilakukan oleh Killing dan laporan dari karyawan PT SCM menunjukkan adanya pembatasan ini, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan asosiasi pekerja.

Dalam langkah tindak lanjut, Ilham Killing berencana untuk melakukan sosialisasi di PT SCM dan perusahaan-perusahaan kecil di sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada karyawan tentang pentingnya bergabung dengan serikat pekerja dan untuk membantu membentuk serikat di tempat kerja.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kami akan mengirim surat pemberitahuan kepada Kementerian Tenaga Kerja RI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe untuk mengadvokasi hak-hak buruh di PT SCM,” tambah Killing.

Langkah ini diharapkan dapat membela hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua karyawan PT SCM di Sulawesi Tenggara.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *