KENDARI, rubriksatu.com – Konsorsium Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara (KORAN Sultra) menyatakan menolak rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan sebelum memutuskan perpanjangan izin produksi.
Ketua Umum KORAN Sultra, Aliefcheshar M. Abu, mengatakan evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada capaian target produksi. Menurutnya, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, serta komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi nasional juga harus menjadi indikator utama.
“RKAB bukan sekadar izin memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” ujarnya.
Aliefcheshar menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan dilaporkan terjadi tiga insiden, yakni kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 hingga menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, dugaan pekerja terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.
Meski demikian, Aliefcheshar menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh perusahaan. Namun, menurutnya, rangkaian dugaan insiden tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah sebelum memperpanjang RKAB.
“Jika dalam waktu yang relatif singkat terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, pemerintah berkewajiban memastikan apakah sistem keselamatan kerja perusahaan telah diterapkan sesuai standar. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Selain itu, KORAN Sultra juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang.
Laporan tersebut, kata Aliefcheshar, antara lain memuat dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” ucapnya.
Selain isu keselamatan kerja, KORAN Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung kebijakan hilirisasi mineral yang menjadi program strategis pemerintah.
Menurut Aliefcheshar, PT Tiran Indonesia dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun hingga kini belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.
Sebaliknya, ia mencontohkan PT Ceria Nugraha Indotama yang telah membangun dan mengoperasikan smelter meskipun kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil.
“Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada penjualan bahan mentah terus memperoleh kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota lebih kecil,” katanya.
Dirinya menilai kebijakan hilirisasi bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat daya saing industri nasional. Karena itu, keberadaan fasilitas pengolahan dinilai perlu menjadi salah satu indikator dalam evaluasi RKAB.
Di akhir pernyataannya, KORAN Sultra mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
“Negara harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif, profesional, dan transparan,” tutup Aliefcheshar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia maupun Kementerian ESDM terkait pernyataan KORAN Sultra tersebut
Editor Redaksi






