Konawe Utara, Rubriksatu.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 20 Januari 2025, sebagai bentuk tekanan untuk mengungkap dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal oleh PT Hikari Jeindo (HJ) di Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bukti konsistensi mereka dalam mengawal kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT Hikari Jeindo. “Gerakan hari ini adalah bentuk pressure atas aksi kami sebelumnya. Kami konsisten mengungkap penerbitan IUP PT Hikari Jeindo yang diduga melanggar berbagai aturan hukum,” ujar Hendro kepada media, Kamis (30/1/2025).
Hendro menegaskan bahwa Ampuh Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, meski harus melakukan puluhan aksi. “Kami tidak akan melepaskan masalah ini. Data menunjukkan bahwa IUP PT Hikari Jeindo ini cacat dan seharusnya tidak terdaftar dalam database MODI Minerba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendro yang akrab disapa Egis menjelaskan bahwa penerbitan IUP Operasi Produksi dan pendaftaran PT Hikari Jeindo dalam database MODI Minerba menunjukkan adanya konspirasi terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat daerah hingga pusat. “Dari sudut mana pun, IUP OP dan Persetujuan Lingkungan PT Hikari Jeindo ini cacat secara administrasi,” jelas aktivis asal Konawe Utara ini.
Ampuh Sultra menguraikan bahwa SK IUP OP PT Hikari Jeindo berdasarkan database MODI Minerba adalah SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013. Namun, berdasarkan pembukuan bagian umum Pemerintah Daerah Konawe Utara, SK tersebut justru terkait kenaikan pangkat PNS. “Pada tahun 2013, kewenangan penerbitan IUP Tambang ada di Pemda Konut. Jadi, SK yang benar adalah yang terdaftar dalam pembukuan bagian umum pemda saat itu,” papar Hendro.
Selain itu, SK terkait Persetujuan Lingkungan PT Hikari Jeindo juga dinilai cacat. SK Bupati Konawe Utara Nomor 521, yang menjadi dasar izin lingkungan perusahaan tersebut, ternyata berkaitan dengan Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013. “Jadi, ini bukan terkait persetujuan lingkungan PT Hikari Jeindo. Dokumen perizinan mereka cacat secara administrasi dan hukum,” tegas Hendro.
Ampuh Sultra juga menemukan fakta lain, yakni dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerbitan perizinan PT Hikari Jeindo. “Salah satu pemegang saham PT Hikari Jeindo, berinisial AWR, adalah keluarga atau kerabat dekat mantan Bupati Konawe Utara. Tidak heran jika perizinan ini terkesan dipaksakan,” ungkap Hendro.
Di tempat yang sama, Bambang dari Seksi Penerangan Hukum Kejagung RI menyatakan bahwa kasus ini telah diteruskan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sejak 20 Januari 2025, pasca aksi demonstrasi Ampuh Sultra sebelumnya. “Hari ini kami akan kembali mengonfirmasi perkembangan laporan Ampuh Sultra kepada Bagian Pidsus. Hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Hendro,” kata Bambang.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pelanggaran hukum dan praktik KKN yang melibatkan pejabat daerah. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari Kejagung untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.
Laporan: Redaksi Rubriksatu.com