J-PIP Desak Kejagung Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penambangan Ilegal dan Korupsi di PD Aneka Usaha Kolaka

Advertisements

Jakarta, Rubriksatu.com– Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera memproses laporan mereka terkait dugaan penambangan ilegal dan korupsi yang melibatkan perusahaan tambang PD Aneka Usaha Kolaka di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi unjuk rasa dilakukan J-PIP di depan Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025), menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Advertisements

Dalam aksinya, J-PIP meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) terkait laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Kasus ini menyoroti dugaan penambangan ilegal di wilayah konsesi PD Aneka Usaha Kolaka, tepatnya di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 177,48 hektar. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak patuh membayar denda keterlambatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) senilai Rp19,665 miliar.

Presidium J-PIP, Habrianto, dalam orasinya menegaskan bahwa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, yang berinisial ARM, diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka adalah aktor intelektual dalam kegiatan ini,” tegas Habrianto di depan Kantor Kejagung.

Lebih lanjut, Habrianto menyebutkan bahwa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka juga terindikasi terlibat dalam korupsi dana royalti dan penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan sejak tahun 2018 hingga 2024. “Ini bukan hanya soal kerugian negara akibat penambangan ilegal, tetapi juga kerugian daerah yang harus diungkap, termasuk dugaan korupsi dana royalti dan penyertaan modal,” paparnya.

J-PIP juga meminta Kejagung untuk menelusuri harta kekayaan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka yang diduga meningkat drastis. Selain itu, oknum ARM juga diduga mempromosikan dokumen perusahaan kepada PT Surya Lintas Gemilang (SLG) pada tahun 2023 untuk melakukan penjualan. “PD Aneka Usaha Kolaka sedang mengejar kuota RKAB tahun 2023, sementara PT SLG belum mendapat persetujuan RKAB sehingga belum bisa melakukan penjualan,” jelas Habrianto.

Atas dasar itu, J-PIP mendesak JAM-Pidsus Kejagung untuk segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum terhadap Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka serta pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan PT SLG. “Kasus ini sangat serius karena telah merugikan negara puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan membawa kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegas Habrianto.

Menanggapi hal tersebut, Herwan, perwakilan Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan JAM-Pidsus untuk memproses laporan J-PIP dan mengeluarkan SP2H. “Kami akan segera berkoordinasi dengan JAM-Pidsus terkait kasus ini dan memastikan SP2H segera dikeluarkan,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.

Laporan: Redaksi Rubriksatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *