MUNA, rubriksatu.com – Seorang pria berinisial LSP (38) diamankan jajaran Satreskrim Polres Muna setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muhammad Jufri, mengatakan laporan dugaan pencabulan tersebut diterima polisi pada Kamis (4/6/2026). Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Lidik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Lidik IV PPA Satreskrim Polres Muna,” ujar IPTU Jufri dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
LSP selanjutnya dibawa ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Terduga pelaku juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Pelaku telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jufri.
Polres Muna menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Muna. Polisi belum merinci kronologi maupun lokasi pasti dugaan peristiwa yang dilaporkan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor Redaksi






