KENDARI, RUBRIKSATU.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi menetapkan direktur PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) dan PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal mining di kawasan hutan di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara pada Senin (2/10/2023).
Dua tersangka tersebut adalah Hasdianto, yang juga merupakan direktur PT BTM, dan Askiran Razak, direktur PT BNP.
Kombes Pol Bambang Wijanarko, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Sultra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Jumat, 15 September 2023, terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam operasi, petugas menemukan aktivitas penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT BTM dengan menggunakan tiga unit excavator.
“PT BTM melakukan penambangan bijih nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT BNP,” ujar Bambang.
Dalam penyelidikan, PT BNP diketahui memberikan biaya produksi penambangan kepada PT BTM sebesar Rp500.000.000. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait, termasuk ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI, yang mengkonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selanjutnya, ahli tindak pidana kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga memastikan bahwa lokasi penambangan PT BTM berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Setelah proses penyidikan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu M selaku Direktur PT BTM dan AR selaku Direktur PT BNP,” ungkap Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Kemudian Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Polisi telah mengamankan tiga unit alat berat jenis excavator dan dokumen terkait. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.