KONUT, Rubriksatu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya turun tangan menghentikan paksa aktivitas tambang nikel milik PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang nekat beroperasi meski sudah dilarang.
Perusahaan ini dinilai membangkang terhadap instruksi pemerintah dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini dipimpin langsung Wakil Bupati Konut, Abu Haera, yang didampingi sejumlah pimpinan OPD dan Camat Langgikima. Mereka turun ke lokasi tambang PT CDS di Kecamatan Langgikima, Rabu (3/7/2025), untuk memastikan seluruh aktivitas tambang distop total.
“Kami datang ke sini untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di IUP PT CDS,” tegas Abu Haera di hadapan pihak perusahaan.
Penutupan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Pemda Konut telah mengeluarkan surat peringatan tertanggal 12 Juni 2025 yang meminta PT CDS menghentikan operasional tambangnya. Namun, surat itu diacuhkan. Perusahaan tetap melanjutkan kegiatan pertambangan seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh aturan.
“Kegiatan mereka tetap jalan meskipun sudah kami peringatkan. Ini jelas pelanggaran. Maka kami tak punya pilihan selain turun langsung menutupnya,” ujar Abu Haera.
Keberanian PT CDS melanjutkan operasi tambang tanpa izin jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Sikap abai terhadap peringatan pemerintah menunjukkan adanya indikasi kesengajaan melanggar tata kelola pertambangan, yang dapat membahayakan lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.
Penutupan tambang ini menjadi sinyal bahwa Pemda Konut tidak akan mentolerir perusahaan yang beroperasi di luar jalur hukum. Apalagi jika aktivitas mereka berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan konflik sosial.
Penutupan sementara ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk evaluasi lebih besar. Bukan hanya pada PT CDS, tetapi juga terhadap seluruh IUP yang beroperasi di Konut. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang bermain kucing-kucingan dengan hukum dan menganggap wilayah Konawe Utara sebagai ladang bebas eksploitasi.
Pemda Konut bersama aparat penegak hukum harus memastikan tindakan susulan berjalan, termasuk penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT CDS. Jika terbukti ada unsur pidana, maka harus didorong hingga ke meja hijau, bukan hanya sekadar “penutupan sementara”.
Dinas ESDM Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut terlibat mengaudit legalitas dan dampak aktivitas PT CDS.
Laporan: Redaksi | Rubriksatu.com