KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe kembali menunjukkan peran strategisnya dalam pengawasan keuangan daerah.
Dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2024, Jumat (4/7/2025), DPRD mengeluarkan delapan rekomendasi kritis, salah satunya mempertanyakan kejelasan status Pelabuhan Morosi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini bukan sekadar laporan, tapi catatan penting yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh,” tegas Ginal.
INILAH DELAPAN POIN REKOMENDASI DPRD KONAWE:
Perbaikan Standar Akuntansi Daerah:
Ditemukan adanya kesalahan penganggaran dan over-saji. Pansus mendorong agar sistem akuntansi diperbaiki dan lebih akurat.
Kepatutan Belanja Daerah:
DPRD meminta agar setiap belanja mematuhi prinsip kepatutan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Utang Rp62,8 Miliar:
Pemerintah daerah disarankan menyelesaikan utang sebelum menyusun anggaran baru. Utang tersebut termasuk RSUD (Rp35,3 M), ADD (Rp23 M), dan lainnya.
Skema Baru Bantuan UMKM:
Pemberian bantuan ke pelaku UMKM ke depan disarankan berbentuk barang atau alat produksi, bukan uang tunai yang rentan penyalahgunaan.
Optimalisasi Pendapatan Daerah:
Pemda diminta menggali sumber pendapatan lain, termasuk meninjau status Pelabuhan Morosi, apakah masih terminal khusus milik korporasi atau sudah umum. Ini penting bagi penerimaan daerah.
Penguatan Sistem Pengawasan Internal (SPI).
Inspektorat diminta meningkatkan kualitas audit terhadap OPD agar pengawasan berjalan lebih objektif dan profesional.
Keadilan Alokasi Anggaran:
DPRD menyoroti ketimpangan anggaran antar wilayah dan meminta pemerataan sesuai prinsip keadilan dan asas manfaat.
Persetujuan Penetapan Raperda:
Setelah melalui pembahasan, DPRD resmi menerima Raperda LPJ APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Pansus menutup pemaparan dengan harapan seluruh rekomendasi dapat menjadi rujukan pembenahan APBD tahun berikutnya.
“Rekomendasi ini bukan formalitas, melainkan langkah awal menuju tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan pro-rakyat,” tandas Ginal.
Editor Redaksi