KONSEL, rubriksatu.com – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Macika Mada Madana di Kabupaten Konawe Selatan.
Penolakan tersebut disampaikan karena HMKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi pemerintah, mulai dari dugaan pelanggaran regulasi hingga aspek keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan pemerintah tidak seharusnya hanya mempertimbangkan nilai investasi maupun target produksi dalam memberikan persetujuan RKAB.
Menurutnya, rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap hukum, penerapan kaidah pertambangan yang baik, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat juga harus menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Karena itu, pemerintah harus menilai secara menyeluruh apakah perusahaan tersebut masih layak diberikan persetujuan operasional,” ujar Beni.
HMKS menilai selama beroperasi di wilayah Kecamatan Palangga Selatan, PT Macika Mada Madana diduga pernah melakukan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki.
Menurut Beni, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Aktivitas pertambangan di luar IUP bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berpotensi memunculkan konflik pro dan kontra di tengah masyarakat,” bebernya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pada 24 Maret 2025, Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Hendra Yus Khalid, pernah menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Dalam pernyataannya saat itu, HMI juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi izin perusahaan dan mempertimbangkan moratorium terhadap aktivitas pertambangan PT Macika Mada Madana.
Menurut HMKS, berbagai catatan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memutuskan menerbitkan ataupun memperpanjang RKAB perusahaan.
“Masih banyak catatan yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memberikan persetujuan RKAB kepada PT Macika Mada Madana,” ujar Beni.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB perusahaan tersebut. Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tetap menerbitkan persetujuan RKAB tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan maupun kepentingan masyarakat Konawe Selatan.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika prinsip-prinsip tersebut tidak menjadi dasar pertimbangan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Macika Mada Madana,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Macika Mada Madana maupun Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor Redaksi












