ARS Law Firm Desak Kepolisian Percepat Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Routa

KONAWE, rubriksatu.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski laporan polisi telah dibuat sejak 13 Juni 2026, kuasa hukum korban menyebut para terduga pelaku hingga saat ini diduga masih berada di wilayah Kecamatan Routa dan belum diproses lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar dari ARS Law Firm, mendesak Polres Konawe agar segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026. Selanjutnya, melalui surat Nomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kami mengajukan permohonan atensi kepada Kapolres Konawe agar penanganan perkara dialihkan ke Polres Konawe,” ujar Andriansyah kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Mantan Komisioner KPU itu mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, berkas perkara hingga kini diduga belum dilimpahkan dari Polsek Routa ke Polres Konawe. Akibatnya, proses penyidikan di tingkat Polres disebut belum dapat berjalan secara optimal.

“Informasi yang kami terima, pelimpahan berkas perkara ini disinyalir belum dilakukan. Padahal penyidik di Polres Konawe disebut telah siap melanjutkan penanganan perkara,” katanya.

Menurut Andriansyah, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sebab, korban maupun pihak yang diduga terlibat masih berada di lingkungan yang sama.

“Klien kami berharap ada kepastian hukum. Hingga saat ini para terduga pelaku kabarnya masih berada di kampung, sehingga dikhawatirkan dapat memicu gesekan sosial apabila perkara ini tidak segera ditangani secara tuntas,” ujarnya.

Kata dia, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polres Konawe diajukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan korban, kondisi geografis Kecamatan Routa, serta situasi sosial yang dinilai memerlukan penanganan lebih maksimal.

Selain itu, ARS Law Firm meminta aparat penegak hukum menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Andriansyah, dugaan perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Dijelaskan, Pasal 262 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V bagi setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara ayat (2) mengatur ancaman pidana paling lama tujuh tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau menimbulkan luka terhadap korban.

“Ancaman pidananya tidak ringan. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.

ARS Law Firm berharap Polres Konawe memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut guna menjamin rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Konawe maupun Polsek Routa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna menghadirkan informasi yang berimbang.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *