KOLAKA, rubriksatu.com – Warga di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mulai mengeluhkan dampak dari percepatan Pembangunan kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Di tengah masifnya investasi hilirisasi nikel yang dikembangkan melalui kolaborasi PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor Company, dan PT Vale Indonesia, bahkan sejumlah petani dan nelayan mengaku mulai merasakan perubahan kondisi lingkungan yang berdampak terhadap mata pencaharian mereka.
Aktivitas pembangunan berbagai fasilitas industri, seperti pelabuhan (jetty), smelter, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), hingga kawasan hunian pekerja, terus berlangsung. Namun, sebagian warga mengaku pembangunan tersebut turut memicu perubahan kualitas sungai, meningkatnya potensi banjir, serta menurunnya produktivitas sektor pertanian dan perikanan.
Amran, petani asal Desa Oko-oko, mengaku kini harus lebih sering memantau sawahnya setiap kali hujan turun. Ia khawatir luapan Sungai Oko-oko membawa lumpur yang menggenangi lahan pertaniannya.
“Kalau hujan deras, sawah saya bisa terendam lumpur dan berpotensi gagal panen. Sejak aktivitas tambang berkembang, pertumbuhan padi menjadi lebih lambat,” jelasnya.
Menurut Amran, sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini mengalami perubahan.
“Dulu air sungai dipakai mandi, mencuci, sampai mengairi sawah. Sekarang airnya merah berlumpur dan berbau sehingga sudah tidak bisa dimanfaatkan seperti dulu,” katanya.
Tak hanya itu, Amran menduga perubahan kualitas air turut memengaruhi kondisi tanaman padinya.
“Banyak penyakit tanaman, seperti ulat batang dan ulat daun. Kami tidak tahu penyebab pastinya, tapi kondisinya berbeda dibanding sebelumnya,” tuturnya.
Selain persoalan sawah, Amran mengaku sebagian kebun cengkih miliknya telah digunakan sebagai jalur hauling sejak 2023. Hingga kini, ia mengaku belum menerima ganti rugi.
“Terakhir kami bertemu perusahaan September 2024. Saat itu membahas harga, tetapi katanya masih akan disampaikan ke pusat. Sampai sekarang belum ada kepastian pembayaran,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Sultan dan Anto, petani Desa Oko-oko. Mereka mengatakan banjir kini lebih cepat menggenangi sawah dibandingkan sebelum kawasan industri berkembang. Di sisi lain, kebutuhan pupuk meningkat, sementara hasil panen terus menurun.
Persoalan lahan juga dikeluhkan warga Desa Lamendai. Amboenro mengatakan sebagian kebunnya telah masuk kawasan proyek sehingga aktivitas berkebun yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan keluarganya kini terhenti.
“Dulu dari berkebun saja sudah cukup menghidupi keluarga. Cabe dan terong bisa menghasilkan sekitar Rp500 ribu per minggu, sedangkan panen merica bisa mencapai Rp30 juta. Sekarang sudah tidak ada lagi pendapatan itu,” katanya.
Dirinya berharap perusahaan segera memberikan kepastian terkait penyelesaian ganti rugi lahan.
“Kami meminta sekitar Rp50 juta per hektare karena di dalamnya ada tanaman dan rumah,” ujarnya didampingi Zainuddin dan Akta yang juga mengaku lahannya masuk kawasan proyek IPIP.
Zainuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Oko-oko, mengaku lahan seluas tiga hektare miliknya telah dikuasai perusahaan sejak Maret 2026.
“Sudah 15 tahun saya mengelola kebun itu. Namun hingga sekarang belum ada ganti rugi, sementara lahannya sudah dikuasai,” katanya.
Keluhan juga datang dari sektor perikanan. Yunus, nelayan Desa Oko-oko, mengatakan hasil tangkapan ikan di sekitar pesisir terus menurun sehingga ia harus melaut lebih jauh untuk memperoleh hasil yang cukup.
Sementara itu, Reimon, nelayan asal Desa Hukatutobu, mengaku dirinya bersama dua anaknya mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal pada kulit. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan meningkatnya debu saat musim timur.
Di sisi lain, Ansal Salamah, petani Desa Huko-huko, menegaskan dirinya tidak menolak keberadaan investasi pertambangan. Namun, ia meminta pengawasan terhadap dampak lingkungan dilakukan lebih ketat.
“Saya tidak meminta tambang ditutup karena itu tidak mungkin. Yang kami harapkan adalah pengawasan lingkungan benar-benar diperketat agar masyarakat tidak terus dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Erwin Wardi, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.
Menurutnya, DLH secara rutin mengambil sampel air sungai bersama UPTD Laboratorium DLH untuk memastikan kualitas air tetap sesuai baku mutu lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menjaga fungsi sediment pond agar tidak meluap ke badan sungai maupun wilayah pesisir.
Erwin menegaskan, suatu badan air baru dapat dinyatakan tercemar apabila hasil uji laboratorium menunjukkan parameter yang melebihi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hasil riset organisasi lingkungan Satya Bumi periode 2022–2025 memperkirakan telah terjadi deforestasi seluas sekitar 279,4 hektare di kawasan IPIP dan 256,6 hektare di wilayah konsesi PT Vale Indonesia.
Kawasan tersebut berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Oko-oko dan Mekongga yang dinilai memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.
Campaign Officer Satya Bumi, Salma Inaz, mengatakan pembukaan lahan dalam skala besar berpotensi mengubah kondisi hidrologi kawasan.
“Ketika pengerukan mencapai titik mata air, hujan dengan intensitas kecil sekalipun dapat memicu banjir. Material hasil pengerukan ikut terbawa aliran air sehingga merendam rumah maupun sawah warga,” jelasnya.
Satya Bumi juga mencatat sekitar 247 hektare sawah di Desa Lamendai dan Desa Oko-oko terdampak sedimentasi. Kondisi tersebut disebut menyebabkan penurunan produktivitas pertanian sekaligus meningkatkan biaya pengelolaan lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, General Manager External PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Saefuddin Muslim, yang telah dihubungi beberapa kali untuk dimintai konfirmasi terkait berbagai keluhan masyarakat, belum memberikan tanggapan.
Editor Redaksi






