Kasus Dugaan Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Kritik Sikap DP3A

KENDARI, rubriksatu.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan intervensi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terhadap korban kasus dugaan pencabulan yang disebut terjadi di rumah pribadi Bupati Konsel.

YLBH Sultra menilai langkah yang dilakukan pihak DP3A Konsel terkesan tidak berpihak kepada korban, terlebih terduga pelaku disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan istri Bupati Konsel.

Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian, mengungkapkan berdasarkan pengakuan korban berinisial P (18), Kepala DP3A Konsel sempat menemui korban di Polresta Kendari saat hendak melaporkan kasus tersebut.

Menurut Agus, dalam pertemuan itu korban mengaku ditawari penyelesaian damai, termasuk opsi menikah dengan terduga pelaku.

“Menurut pengakuan korban, Kepala DP3A Konsel mengatakan, kalau mau kita nikahkan kalian. Namun tawaran itu ditolak oleh korban,” ujar Agus Alvian kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Tak hanya itu, korban juga mengaku diarahkan menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat berupa pemberian “Peohala” atau sanksi adat.

“Korban juga mengaku Kepala DP3A Konsel sempat menyampaikan bahwa uang ‘Peohala’ itu bisa dipakai untuk biaya kuliah,” katanya.

YLBH Sultra menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan moral terhadap korban agar tidak melanjutkan proses hukum.

“Ini sangat memprihatinkan. Pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak justru menawarkan perdamaian dan membawa-bawa nama baik kekuasaan di hadapan korban. Sikap seperti ini melukai rasa keadilan publik,” tegas Agus.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

YLBH Sultra menegaskan bahwa korban kekerasan seksual seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.

Selain meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional dan bebas intervensi, YLBH Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan evaluasi terhadap Kepala DP3A Konsel apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Kalau benar pernyataan itu disampaikan kepada korban di Polresta Kendari, maka itu adalah bentuk kegagalan moral seorang pejabat perlindungan perempuan dan anak. Karena itu kami mendesak agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Konsel, Sitti Hafsa, membantah seluruh tuduhan intimidasi maupun intervensi terhadap korban.

Hafsa menjelaskan, pihaknya datang ke Polresta Kendari murni untuk melakukan pendampingan terhadap korban setelah mengetahui adanya laporan dugaan pencabulan yang melibatkan warga Konawe Selatan.

“Itu dibenarkan, sehingga kami minta untuk pendampingan korban. Waktu di Polres si korban didampingi oleh kakak iparnya,” ujarnya.

Bahkan, Hafsa membantah pernah membawa nama Bupati Konsel dalam pembicaraan dengan korban.

“Kami berbicara kepada korban bahwa kami ini ada di pihak korban apabila ada pengancaman atau beban mental, silakan sampaikan kepada kami,” katanya.

Terkait tudingan menawarkan pernikahan maupun penyelesaian adat, Hafsa mengaku hanya menjelaskan sejumlah opsi yang biasa muncul dalam penanganan kasus serupa.

“Si korban bilang saya tidak mau nikah karena mau kuliah. Lalu kami sampaikan berarti tinggal opsi damai atau lanjut secara hukum. Korban sendiri yang menyampaikan biar ‘poahala’ saja, bukan kami yang menawarkan,” bebernya.

Hafsa juga menegaskan bahwa selama proses pendampingan, korban didampingi anggota keluarganya dan pihak DP3A Konsel bahkan menawarkan fasilitas pendampingan psikologis apabila dibutuhkan korban.

“Kami tidak pernah mengintimidasi korban. Kami bertemu korban itu di kantor Polresta Kendari,” tutupnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *