KONAWE, rubriksatu.com – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang seharusnya menjadi refleksi kemajuan dunia pendidikan, justru diwarnai polemik serius di Kabupaten Konawe.
Sebanyak 22 mantan kepala sekolah resmi menggugat kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Gugatan didaftarkan pada 30 April 2026 dengan nomor registrasi 578864/PTUN421-300420263PX.
Para penggugat, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Dicky Tri Ardiyansyah, S.H. & Partners, menggugat Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/93 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi cacat hukum dan merusak tata kelola pendidikan di daerah.
Diduga Langgar Prinsip Hukum dan Administrasi
Dalam materi gugatan, para penggugat mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran mendasar, antara lain tidak adanya proses pemberhentian pejabat sebelumnya, tidak dilengkapinya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara, hingga kebijakan yang disebut tidak berbasis kebutuhan riil pegawai.
Lebih jauh, keputusan tersebut juga diduga mengacu pada dasar hukum yang telah dicabut, sehingga bertentangan dengan prinsip legalitas serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Jika terbukti, kondisi ini membuka kemungkinan bahwa keputusan tersebut batal sejak awal.
Ironi di Momentum Hardiknas
Alih-alih menjadi momentum perbaikan, kebijakan ini justru memicu kegaduhan di sektor pendidikan Konawe. Dampaknya tidak kecil, mulai dari kekacauan administrasi, potensi dualisme kepemimpinan di sekolah, hingga ketidakpastian status jabatan kepala sekolah.
Situasi ini dinilai menjadi ironi di tengah semangat Hardiknas yang mendorong profesionalisme dan peningkatan kualitas pendidikan.
Kerugian Nyata Para Penggugat
Para eks kepala sekolah mengaku mengalami kerugian langsung akibat kebijakan tersebut, mulai dari kehilangan jabatan dan kewenangan, hingga terganggunya validitas data kepegawaian dalam sistem nasional.
Bahkan, mereka terancam kehilangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akibat persoalan administratif yang muncul dari kebijakan tersebut.
Kerugian ini dinilai tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berpotensi permanen, sehingga menjadi dasar kuat bagi mereka untuk meminta penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing).
Dampak Meluas hingga ke Peserta Didik
Persoalan ini tidak berhenti pada level pejabat. Dampaknya juga berpotensi dirasakan langsung oleh siswa, mulai dari keabsahan dokumen pendidikan seperti ijazah, hingga terganggunya stabilitas proses belajar mengajar.
Hal ini menunjukkan bahwa polemik tersebut telah bergeser dari sekadar sengketa jabatan menjadi persoalan serius yang menyentuh masa depan pendidikan di daerah.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah untuk menegakkan kepastian hukum di sektor pendidikan.
“Ini bukan sekadar sengketa jabatan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan tata kelola pendidikan. Pada momentum Hardiknas, justru muncul kebijakan yang berpotensi merusak sistem dari dalam. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Tuntutan ke Pengadilan
Dalam gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari untuk menunda pelaksanaan keputusan yang disengketakan, menyatakan keputusan tersebut tidak sah, dan mengembalikan hak dan kedudukan para kepala sekolah seperti semula.
Para penggugat berharap peringatan Hardiknas tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk menegakkan hukum, menjaga profesionalitas, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
Laporan Asman






