KONAWE, rubriksatu.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan tiga orang lelaki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/Polres Konawe/Polda Sultra, tertanggal 22 Desember 2025.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR (24), AH (27), dan AF (16). Mereka diamankan pada Sabtu (21/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Rahabangga, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Konawe, AIPTU Supahmil, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang dinilai meresahkan warga.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Gafur, S.H. mengatakan, keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melapor.
“Begitu menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku,” ujar IPTU Andi Gafur, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. Mereka juga mengakui bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual ke Kota Kendari.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres Konawe melakukan pengembangan dengan mendatangi Kota Kendari guna mengamankan barang bukti. Sementara itu, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan,” jelas IPTU Andi Gafur.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Khusus terhadap satu pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara akan disesuaikan dengan ketentuan peradilan anak yang berlaku.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, mengamankan barang-barang berharga, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Editor Redaksi










