Bawaslu Konawe: Pelanggaran Terkait LPPDK Parpol dan Caleg Terkuak!

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com Bawaslu Konawe tengah menyoroti dugaan pelanggaran terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawas Pemilu Daerah Kabupaten Konawe (Bawaslu Konawe red) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang patut mendapat perhatian serius.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye, Bawaslu Konawe menemukan beberapa dugaan pelanggaran, termasuk ketidakpatuhan Parpol dan dugaan pemberian keterangan yang tidak benar oleh sejumlah Caleg.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Konawe di sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak tanggal 2 hingga 5 April 2024, mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak lima Caleg yang meraih suara terbanyak diduga memberikan keterangan yang tidak benar terkait dana kampanye.

“Menyikapi temuan tersebut, kami tengah melakukan kajian sesuai dengan Pasal 116, 117, 118, 119, dan Pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Bahkan kami mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe untuk menunda pengumuman, hingga hasil kajian Bawaslu keluar,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu Tebara, Sabtu (6/4/2024).

Dijelaskan, pelanggaran terkait LPPDK tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif seperti pembatalan status sebagai Calon Terpilih atau pengguguran kepesertaan bagi Parpol, namun juga bisa berujung pada sanksi pidana atas pemberian keterangan yang tidak benar.

“Terkait sanksi pembatalan, apabila terpenuhi unsur-unsurnya, peserta pemilu, baik Caleg maupun Parpol, tidak akan dapat mengajukan gugatan di tingkat lainnya, terutama yang berkaitan dengan LPPDK,” pungkas Restu.

Dengan tegas, Bawaslu Konawe mengirimkan imbauan dan permintaan penundaan pengumuman Calon dan/atau Parpol pemenang pemilu di Kabupaten Konawe kepada KPU Konawe. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu di daerah ini.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *