Manajemen CV UBP Resmi Menempuh Jalur Hukum, Wakil Bendum PB HMI Dipolisikan

Rubriksatu.com, KENDARI – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Sulkarnain, telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP). Laporan tersebut diajukan pada tanggal 5 Juni 2023 di piket siaga Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jushriman, meminta klarifikasi tertulis beserta bukti-bukti terkait pernyataan yang disampaikan oleh Sulkarnain dalam media online terkait aktivitas usaha pertambangan CV UBP di Morombo.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut antara lain adalah dugaan UBP sebagai mafia pertambangan, pelanggaran yang dilakukan oleh UBP, dugaan praktik jual beli dokumen, dan manipulasi persyaratan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kuasa hukum CV UBP menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Sulkarnain secara keseluruhan adalah tidak benar dan menyesatkan. Pernyataan tersebut telah merugikan reputasi dan kepentingan CV UBP sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan.

Pihak kuasa hukum berharap agar pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Sulkarnain dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. CV UBP juga berharap agar kebenaran dan fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan terkait laporan ini dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *